KOTA BANDUNG, || Forum Warga Cipamokolan menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan Gereja Katholik Santo Antonius, asalkan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, mereka menemukan banyak kejanggalan dalam proses perizinan, termasuk indikasi maladministrasi dan ketidaksinkronan data. Hingga saat ini, warga belum mendapatkan kejelasan meskipun telah berulang kali meminta jawaban dari pihak berwenang.
Sebagai bentuk ikhtiar, sekitar 150 jamaah mengadakan acara istighasah yang dipimpin oleh Ust. Amir Hamzah, S.Pd.I., diikuti dengan tabligh dan taushiah oleh Ust. Roinul Balad, Ust. Anton Minardi, dan KH. Athian Ali M. Da’i, Lc., M.A. Acara ini juga bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan penguatan ruhiyah dalam memohon petunjuk kepada Allah SWT. Kamis 27/02/2025
Dalam audiensi di Kantor Kecamatan Rancasari, yang dihadiri oleh Lurah Cipamokolan, Satpol PP Kecamatan, Camat Rancasari, serta anggota Babinkamtibmas Polres Bandung dan jajaran Babinsa Kodim 0618, juru bicara warga, Asep S. Adjie, menyampaikan aspirasi terkait dugaan ketidakberesan dalam proses perizinan pembangunan gereja. Camat Rancasari, Hamdani, menanggapi bahwa ia akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan arahan pimpinan, terutama terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Forum Warga Cipamokolan menekankan bahwa mereka tidak menolak pembangunan gereja selama memenuhi aturan yang ada. Mereka hanya menginginkan kejelasan dari pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat, terkait proses perizinan yang diduga tidak sesuai prosedur. Harapan mereka adalah terciptanya transparansi dan kepastian hukum dalam pembangunan rumah ibadah di wilayah tersebut.
Acara ditutup dengan penyerahan aspirasi dan tuntutan warga kepada pihak terkait, sebagai bentuk ikhtiar dalam menegakkan kebenaran dan menjaga kerukunan umat beragama di Kelurahan Cipamokolan.
(Asepkw)