BIMA-NTB || Kasat Lantas Polres Bima Beberkan Kronologis kejadian, dibalik viralnya video cekcok adu mulut antara petugas razia dan pengendara motor. Hal itu terjadi di salah satu Lapak dagang warga, di jalan lintas Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Peristiwa terjadi pada hari ke 12 Operasi Zebra, tepatnya hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., yang dikonfirmasi Wartawan SERGAP Sabtu, (02/11/2024) melalui Kasatlantas Iptu Adi Rijal Sipayung, S.Tr.K menyatakan, pihaknya ingin melakukan mengklarifikasi kaitan dengan viralnya video yang beredar di Sosmed terkait Kejadian cekcok mulut antara petugas Operasi Zebra Rinjani 2024 dengan seorang pengendara motor.
Kejadian bukan tanpa sebab, karena Hal itu diawali dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas secara prosedural. Petugas melakukan pemeriksaan berdasarkan SOP, mendekati pengendara untuk menanyakan kelengkapan dokumen sepeda motor.
Petugas melakukan pemeriksaan dengan cara santun. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengendara yakni tidak memakai Helm, tidak memiliki SIM, boncengan lebih dari satu, tidak memasang plat belakang dan berhentinya pun tepat di samping Papan plang informasi ada Operasi atau Razia.
“Saat diperiksa, pengendara itu tidak terima teguran oleh petugas dan menolak untuk ditilang. Oleh karena pengendara tersebut bertahan dengan sikap yang arogansi sehingga terjadilah adu mulut antara pengendara dengan polantas”. pungkasnya.
Kapolres Bima menjelaskan, apa yang dilakukan oleh petugas kami tidak keluar dari prosedur, sebelum anggota melaksanakan Razia terlebih dahulu dibekali dengan tata tertib sesuai SOP dalam melakukan penindakan saat Operasi Zebra. terangnya.
Siapapun yang melanggar wajib dilakukan penindakan hukum sesuai yang berlaku. Jadi tidak ada yang berbeda di mata hukum semuanya sama.
“Polisi menemukan pelanggaran kasat mata dilakukan oleh pelanggar tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan”, ujarnya.
Operasi Zebra Rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 14 Oktober sampai 2027 Oktober lalu bukan saja yang berkaitan dengan kendaraan semata, Akan tetapi ada hal-lain seperti senjata api, senjata tajam, miras dan Narkoba maupun pelanggaran hukum lainya.
“Contohnya operasi tanggal 18 oktober 2024 lalu petugas menemukan Narkoba jenis Shabu seberat 0,46 gram dari pengendara motor”, bebernya.
Setelah tertangkap dua terduga pelaku di serahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
(Obama)