Bawaslu Ciamis Kurang Tegas: Relawan Gertak Kritik Pengawasan Pilkada 2024

Bawaslu Ciamis Kurang Tegas: Relawan Gertak Kritik Pengawasan Pilkada 2024

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, || Relawan Gerakan Kotak Kosong (Gertak) Kabupaten Ciamis mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis terkait pengawasan Pilkada 2024. Koordinator Relawan Gertak, Mumu, bersama beberapa anggota relawan lainnya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan dan ketegasan lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan Jumat, (1/11/2024), Mumu menilai bahwa jawaban yang diberikan pihak Bawaslu tidak memadai dan kurang mendalam. Menurutnya, Bawaslu perlu memberikan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran di lapangan. “Pembahasan mengenai pengawasan Pilkada bersama Bawaslu terasa tidak menyentuh inti masalah. Tindakan atas pelanggaran di lapangan seharusnya diproses dengan tegas sesuai dengan tugas dan fungsi mereka,” ujar Mumu. Sabtu, (2/11/2024).

Relawan Gertak juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari Bawaslu mengenai opsi kotak kosong, yang menurut mereka merupakan pilihan sah bagi masyarakat yang tidak mendukung calon tunggal. Gertak menilai bahwa pemahaman masyarakat mengenai kotak kosong masih minim, sehingga edukasi lebih lanjut menjadi penting agar demokrasi dapat berjalan dengan sehat dan partisipatif.

Bawaslu Ciamis Kurang Tegas: Relawan Gertak Kritik Pengawasan Pilkada 2024

“Kami berharap agar pengawasan ini turut mengedukasi masyarakat tentang kotak kosong. Demokrasi di Kabupaten Ciamis harus dijalankan dengan baik, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kotak kosong sebagai alternatif pilihan,” tegas Mumu.

Pengawasan APK yang Dipertanyakan.

Selain menyoroti sosialisasi kotak kosong, Relawan Gertak juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan daftar APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang kepada Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis sejak 9 Oktober 2024. Namun, Jajang mengakui bahwa rekomendasi tersebut belum diikuti oleh tindakan yang memadai dari Satpol PP, yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban langsung di lapangan.

“Kami hanya memberikan rekomendasi, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung. Tanggung jawab penertiban ada di pihak Satpol PP dan KPU,” ungkap Jajang. Kendati demikian, jawaban ini dinilai kurang memuaskan oleh Relawan Gertak yang berharap Bawaslu mengambil peran lebih aktif dan tegas dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Desain APK Dinilai Tidak Netral

Gertak juga mengkritik desain APK yang difasilitasi KPU, yang mereka nilai cenderung menguntungkan calon tunggal. Menurut mereka, desain APK tersebut dinilai kurang netral dan berpotensi mengarahkan opini publik untuk mendukung calon tunggal. Jajang menjelaskan bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Juknis 1363 Tahun 2024 mengatur bahwa KPU berwenang untuk memfasilitasi kampanye pasangan calon. Namun, ia juga menegaskan bahwa kotak kosong merupakan pilihan sah bagi warga yang tidak setuju dengan calon tunggal yang ada.

Kendati demikian, Relawan Gertak tetap mengkritik bahwa sikap Bawaslu cenderung pasif dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran ini. Menurut mereka, ketegasan dan integritas Bawaslu sangat penting untuk menjaga keadilan dalam Pilkada 2024. “Kami meminta Bawaslu Kabupaten Ciamis lebih tegas dan berintegritas dalam mengawasi Pilkada 2024. Jangan sampai suara sah yang dihasilkan melalui kotak kosong diabaikan begitu saja,” kata Mumu.

Langkah Selanjutnya: Kunjungan ke KPUD Ciamis, Tidak berhenti di Bawaslu, Relawan Gertak berencana mendatangi KPUD Ciamis dalam waktu dekat. Mereka berharap dapat menyampaikan kritik serupa dan mendorong transparansi serta keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dalam kunjungan tersebut, Gertak akan meminta klarifikasi terkait desain APK yang dinilai tidak netral serta mengupayakan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang opsi kotak kosong sebagai bagian dari hak demokratis mereka.

Dengan kritik yang dilontarkan oleh Relawan Gertak, Bawaslu dan KPUD Kabupaten Ciamis diharapkan dapat menjalankan peran pengawasan dan fasilitasi pemilu dengan lebih baik, guna mewujudkan Pilkada yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Ciamis.

(Ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.