KPU Kota Tasikmalaya, Secara Resmi Menetapkan Lima Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, secara resmi menetapkan lima pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno setelah seluruh lima paslon dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.

“Kami menetapkan lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, setelah semuanya telah menjalani proses pendaftaran.

Untuk hasil tes kesehatan, berdasarkan hasil yang terima dari RSUD Dr Soekardjo Tasikmalaya semua ditanyakan sehat dan memenuhi syarat sampai penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, proses penetapan memang dilakukan secara terbuka Berikutnya, sebagaimana jadwal tahapan Pilkada di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, hari ini KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya pada pukul 13.00 di Hotel Grand Metro.

Proses pengundian dan penetapan nomor urut sebagaimana diatur dalam PKPU, hanya bisa dihadiri perwakilan parpol pengusung, LO, pasangan calon, dan tim pendukung.

“Hari ini dilakukan pengundian nomer urut pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya dan pengundian yang dilakukan dibatasi dengan id card untuk bisa masuk ke dalam ruangan,” paparnya.

Sementara berdasarkan pengundian nomor urut, Pasangan Calon Walikota Kota Dan Wakil Walikota yang mendapatkan Nomor Urut 1. Nurhayati – Muslim, 2. Ivan – Dede, 3. H. Muhammad Yusuf-Hendro, 4. Viman – Dicky, 5. Yanto-Aminudin.

(Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.