KAB. PESSEL,|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang Provinsi Sumbar ditunjuk sebagai rumah sakit pemerintah resmi untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional 2024.
Ya, betul, Rumah Sakit Umum Daerah M. Jamil padang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan terhadap bakal calon kepala daerah (Cabup-Cawabup) Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Syafrijal Chan,” katanya.
Dikatakan Syafrijal, berdasarkan keputusan pleno ada tiga rumah sakit yang sudah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Ya, tiga rumah sakit diberikan rekomendasi oleh Dinkes Pessel, berdasarkam Ketentuan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Rumah Sakit yang direkomendasikan akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi para bakal calon di daerah ini.
“Ya, ini adalah, bahwa penetapan rumah sakit ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pencalonan yang telah dilakukan sesuai dengan jadwal KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Dijelaskan Syafrijal, penetapkan pleno KPU pada tanggal 16 Agustus 2024 sebagai hari penetapan Rumah Sakit Umum M.Djamil Padang untuk pemeriksaan kesehatan. Ini merupakan langkah penting menuju Pilkada Tabanan 2024.
(WH).






