Terkait Klarifikasi Dana Hibah Oleh Ketua KONI Ogan Ilir: Pemuda Penesak Bersatu Herman Zen Buka Suara Ini Katanya

SERGAP.CO.ID

KAB. OGAN ILIR, || Polemik terkait penggunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ogan Ilir di Sumatera Selatan mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap penggunaan dana di luar proposal sebesar Rp48.940.000,00. Audit tersebut, dilakukan pada 28 Mei 2024, menyoroti kelebihan penggunaan dana hibah dalam kegiatan Launching Pekan Olahraga Kecamatan (PORCAM) 2 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

KONI Kabupaten Ogan Ilir seharusnya mengalokasikan dana sebesar Rp180.000.000,00 untuk kegiatan tersebut, namun realisasi kegiatannya mencapai Rp200.000.000,00. Selain itu, pembelian 50 buah mumbler senilai Rp1.340.000,00 dan AC kantor Sekretariat KONI senilai Rp10.000.000,00 dilakukan tanpa mencantumkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) mengecam keras praktik penggunaan dana di luar proposal oleh KONI Ogan Ilir. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. Wawan, Koordinator Lapangan SPM Sumsel, menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik.

Di sisi lain, H. Aswan Mufti, S.T., M.Si., memberikan klarifikasi bahwa “seluruh dana hibah yang digunakan di luar proposal telah dikembalikan ke kas daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tanggung jawab atas ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut dan menegaskan komitmen terhadap transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya pada Kamis, 15 Agustus 2024, melalui telepon.

Di Waktu Yang Berbeda Tanggapan Tegas Pemuda Penesak Bersatu Herman Zen Terkait Pengembalian Dana Hibah, Pemuda Penesak Bersatu Yang dikoordinatori oleh Herman Zen menegaskan bahwa pengembalian dana hibah oleh KONI Kabupaten Ogan Ilir bukanlah solusi akhir dalam menangani polemik ini. Mereka menyatakan bahwa pengembalian tersebut hanya sebagai langkah sementara dan tidak menjamin terciptanya sistem pengelolaan dana hibah yang transparan dan bertanggung jawab di masa mendatang.

“Walaupun pengembalian dana patut diapresiasi, namun hal tersebut masih belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemuda Penesak Bersatu mengajak untuk melakukan klarifikasi yang jelas dan komprehensif, serta menuntut langkah konkret untuk mencegah kasus serupa di masa depan,” tegas Herman Zen, Koordinator Pemuda Penesak Bersatu.

Herman Zen juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan dana publik dengan transparan dan bertanggung jawab. “Kami siap bersatu dan bertindak proaktif untuk menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan pengelolaan dana publik dilakukan dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi,” tutur Zen Panggilan Akrabnya.

Zen juga menekankan bahwa “meski sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. UU Tipikor menjelaskan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 2: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Pasal 81: Pejabat pengelola keuangan negara yang melakukan penyelewengan, pemborosan, atau kerugian keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” ungkap Zen.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana publik. Masyarakat harus berani bersuara dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari para pemimpin dan lembaga. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun tata kelola keuangan publik yang bersih dan berintegritas.

(Yovi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *