Bawa Sabu 1,77 Gram Pria 39 Tahun Ditangkap Di KM 3

Bawa Sabu 1,77 Gram Pria 39 Tahun Ditangkap Di KM 3

SERGAP.CO.ID

KOTA BONTANG, || Seorang pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Bacaan Lainnya

Pria berinisial Ra 39 tahun itu ditangkap pada Kamis 14 Maret 2024 pukul 16.00 Wita. Sebelumnya, dia telah diintai oleh petugas, pasca adanya laporan dari masyarakat, bahwa lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Makanya diselidiki, dan benar memang dia pengedar sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Bawa Sabu 1,77 Gram Pria 39 Tahun Ditangkap Di KM 3

Modus tersangka dalam mendapatkan sabu itu dengan cara sistem jejak. “Dia ambil sabu di tempat tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemilik barang haramnya itu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus sabu atau 1,77 gram di dalam jaket yang dikenakan.

Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *