KOTA BIMA || Team Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota dibawah Komando Kapolsek AKP Sirajuddin, SH dan dipimpin langsung Kanit Buser AIPDA Rahmansyah, SH kembali berhasil mengamankan seorang pria 29 tahun asal Kelurahan Dara Kota Bima bersama sejumlah Barang Bukti Miras. Pada Sabtu, (24/02/2024) Sekira Pukul 11.30 WITA.
Dasar: -Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
-Surat Perintah Nomor: Sprin/6/II/ 2024/sek Rasbar.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kirniawan, SH menuturkan, bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 wita, bertempat di Jalan Raya Lintas Bima-Sumbawa,Tepatnya di Amahami Kel dara kec Rasana’e Barat Kota Bima.
Adapun pelaku yang menguasai dan memiliki 91 botol Minuman keras (Miras) jenis Arak berinisial AR (L/29) Pekerjaan.Swasta Alamat Kel dara Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.
Dalam pengungkapan itu team berhasil menyita dan mengamankan tiga dus berisi 91(Sembilan puluh satu) Botol arak Atau 3 ( Tiga ) duz Minuman beralkohol jenis Arak. Jelas Nanang.
Kronologis panangkapan Pada awalnya Team melaksanakan Mobile wilayah Hukum Polsek Rasana’e Barat, di jalan raya Lintas Sumbawa-Bima Tepatnya disekitar Amahami Kel dara Kec Rasana’e Barat Kota Bima, Team mencurigai seseorang yang mengangkut beberapa Kardus dengan menggunakan sepeda motornya, Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan ternyata memang benar, Sepeda Motor tersebut memuat/mengangkut Minuman beralkohol/minuman keras jenis Arak Tanpa Izin yang hendak diedarkan di Kota Bima.
Karena kwartir akan diedarkan di kota Bima yang dapat membuat peminumnya tidak sadar/mabuk sehingga berbuat yang dapat memicu terjadinya kriminalitas, tawuran dan tindak pidana lainnya dan juga dikwatirkan mengganggu Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 pada Tingkat PPK, sehingga Minuman keras tersebut diamankan oleh Team Opsnal berikut pemiliknya ke Polsek Rasana’e Barat untuk Diproses lebih lanjut.
(Obama)






