10 Tahun Tinggal Ilegal Di Bima, Goh Dideportasi Ke Malaysia

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Bacaan Lainnya

WNA berinisial GSQ laki-laki usia 46 tahun ini dideportasi pada Rabu (30/11/2022).

Goh alias Muhammad Yakub menerima hukuman deportasi karena tinggal secara ilegal selama 10 tahun di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Dia memilih kabur dan tinggal di Bima, karena terlilit hutang di negara asalnya Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman, SH mengatakan, WNA yang bersangkutan dideportasi karena melanggar pasal 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga harus dilakukan tindakan administrasi pendeportasian dan penahanan selama enam bulan.

“Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi TI-Intelkdakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima,” katanya.

Rangkaian pendeportasian dilakukan sekira pukul 10.30 wita, menggunakan maskapai Air Asia QZ-463 Rute Lombok – Kuala Lumpur. WNA berinisial GSQ diterbangkan melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok.

“Langkah hukum ini, sudah kami koordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, berinisial GSQ mulai tanggal di tanah Bima pada tahun 2012 lalu. Dia memilih kabur ke Bima karena terlilit utang di negara asalnya, Malaysia.

Selama tinggal di Bima GSQ kemudian memalsukan identitasnya menjadi warga Bima. Hingga akhirnya, dia pun menikah dengan warga Desa Rora Kecamatan Donggo dan telah dikarunia dua orang anak.

Persembunyian GSQ lalu terendus petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. Dia kemudian ditangkap petugas saat operasi gabungan Kantor Imigrasi Bima bersama Kodim 1608/Bima saat sedang bekerja di Desa Rora, pada 25 Oktober 2022 lalu.

(Editor : Obama Bima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *