SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Desa Wanasaraya diserahkan sebanyak 589 Bidang oleh bupati
Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan melakukan Kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Desa Wanasaraya Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan. Kamis, (20/10/2022) .
Sebagai informasi, Desa Wanasaraya memiliki target Pengukuran (PBT) 2071 bidang, Target Sertipikasi (SHAT) 2071 Bidang, dan pada hari ini telah diserahkan sebanyak 589 Bidang.
“Semua masyarakat yang punya bidang tanah harus memiliki sertifikat atas hak bidang tanah yang dimilikinya, sebagai bukti legalitas kepemilikan,” ujarnya.
karena ada nilai rupiahnya. Tetapi misalkan mau dititipkan di perbankan bisa aja, asalkan untuk modal usaha, jadi dari usaha bisa membayar tanggungan di perbankan tadi. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa wanasaraya
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kuningan, Surahman mengungkapkan mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL ini didukung oleh Pemkab. Ia juga mengingatkan apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera dilaporkan petugas untuk nantinya diperbaiki oleh Kantor BPN.
“Di Cermati dengan seksama. Pengalaman kami di lapangan, banyak terjadi penulisan nama, Jadi koreksi juga sangat penting,” ingatnya.
Kepala BPN juga mengharapkan dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang, perencanaan pembangunan akan semakin mudah.
Salah seorang penerima sertipikat tanah program PTSL yakni Agus mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertipikat hak atas tanah miliknya.
“Alhamdulillah, kami merasa lega setelah adanya sertipikat, ini mempermudah kami warga Desa Wanasaraya. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan sertipikat tanah secara gratis,
Turut hadir dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyerahkan secara simbolis Sertipikat Program PTSL di Desa Wanasaraya, didampingi oleh Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan, Kapolsek Kalimanggis, Camat Kalimanggis, Danramil Kalimanggis dan Masyarakat Penerima Sertipikat,
Sertipikat Program PTSLpentingnya sertipikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah memiliki nilai tersendiri, maka dari itu jika dibutuhkan
Bupati Acep berharap masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki bidang tanah untuk segera mungkin memiliki sertifikat sebagai legalitas tuturnya.
(Agus M)






