Wou Tiga Lembaga Segera Laporkan Oknum Pj Kepala Pekon Tirom

Wou Tiga Lembaga Segera Laporkan Oknum Pj Kepala Pekon Tirom

SERGAP.CO.ID

TANGGAMUS, || Geramnya Tiga Lembaga terkait indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus hingga Ratusan Ribu Rupiah membuat Tiga Lembaga Nasional angakat bicara,

Bacaan Lainnya

Geramnya hal tersebut di sampaikan Yuliar Baro Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nesantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

” Yuliar Baro mengatakan, terkait pemberitaan rekan-rekan Jurnalis tentang Indikasi pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa yang terindikasi dilakukan oleh Oknum Pejabat (Pj) Kepala Pekon Tirom perlu kita sikapi

Menurut Yuliar Baro, pemotongan Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) itu tidak boleh terjadi karena secara aturan tidak di perbolehkan dan kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus akan berkoordinasi dengan Lembaga lainnya supaya bersamaan melaporakan Indikasi Pemotongn Bantuan Lansung Tunai ( BLT DD ) yang terjadi di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa bila Perlu Ke Kejati Lampung,Tegas Yuliar

Sementara Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (LSM MP3 ) Provinsi Lampung HERMAN SABIT menuturkan,kami geram terhadap Oknum Pj Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematan Sawa Kabupaten Tanggamus tersebut yang terindikasi lakukan pemotongan BLT DD hingga Ratusan Ribu Rupiah

Lanjutnya, Apalagi Oknum Pj tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai seorang ASN sudah seharusnya mengetahui aturan dan peraturan terkait penggunaan Dana Desa

,”jangan se enak nya membuat aturan sendiri apa lagi aturan yang menentang Peraturan Pemerintah terlebih aturan yang di buat oleh Oknum Pj Kepala Pekon Tirom sipatnya merugikan serta terkesan membodohi Masyarakat.ujar Herman

Terpisah saat diwancarai Sekretaris Lembaga Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (LSM MP3 ) Provinsi Lampung, ARPAN.A.R menyampaikan, saya sangat mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Pj Kepala Pekon Tirom tersebutl

ARPAN.AR menjelaskan, sesuai dengan UU.NMR 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik setiap warga negara indonesia wajib mengetahui mengenai perkembang dan kemajuan wilayah dimana dia tinggal rencana dan wacana,.

Pemerintah yang paling bawah yaitu Pekon atau Desa setiap ada kegiattan wajib diketahui warga sekitar bukan malah sebalik nya semua musyawarah hanya melibat kan beberapa orang saja yang mana warga dan aparat

iya kalau Masyarakat biasa bisa kita berikan alasan wal begini wal begitu.tapi lain kalau dengan aturan dan undang undang yang berlaku dengan dalih dan alasan apapun tetap proses hukum nya berjalan.dan dalam waktu secepat mungkin kami segera layangkan laporan resmi ke kejati lampung.karna Ketum nya juga pak herman sudah tlpn saya beliau katanya akan segera laporkan masalah ini kekejati.imbuh Arpan

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus Ari mengatakan,tindakan Oknum Pj Kakon tersebut Jelas bertentangan dengan hukum,seharus nya seorang pimpinan harus bijak menyikapi hal tersebut,jangan se enak nya sendiri membuat peraturan karena peraturan pemerintah sudah jelas dengan dalil apapun BLT Dana Desa tidak bisa di potong” tutur Ari

“Kami dari Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dan jika laporan kami tidak segera di tindak lanjuti kami juga akan bersurat Ke Kejati Lampung karena Pasal nya apa yang sudah di lakukan Oknum Pj telah menciderai hak – hak Demokrasi masyarakat,Tutup Ari.

(Saidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *