SERGAP.CO.ID
TANGGAMUS, || Maryono, Kepala Pekon Sudimoro Bangun Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, ada dugaan menggelapkan gaji Aparat Pekon selama 4 bulan, insentiv kader, anggaran stunting tahun 2021.
Belum genap 1 tahun menjabat Kepala Pekon Sudimoro Bangun, Maryono selaku pemegang kuasa anggaran Pekon diduga sudah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan pasalnya hingga saat ini gaji aparat Pekon 4 bulan terhitung sejak September sampai dengan bulan Desember 2021 belum juga di bayarkan, sedangkan dana ADP tahap 3 yang pengalokasiannya khusus untuk membayar gaji aparat sudah di cairkan dari Bank BRI oleh Kaur Keuangan selaku Bendahara Pekon belum di juga bayarkan.
Untuk insentiv kader yang di angkat dari bulan Maret hingga Desember juga tidak di bayarkan. Anggaran Stunting sekitar 50 juta rupiah tidak di realisasikan dan di buat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Menurut keterangan salah satu aparat yang enggan di sebutkan namanya,
“sudah di bayar satu bulan dengan membuat surat pernyataan nanti sisanya di bayarkan bulan Juni 2022 kata Kakon,”ungkapnya.
Semestinya pencairan dana di Bank oleh pihak Pekon melalui proses rekomendasi dari Camat dengan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pengelolaan keuangan Pekon akan lebih tertib dan disiplin anggaran tidak terjadi carut marut.
Berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Keuangan Desa di kelola berdasarkan azas Tranparansi, akuntabel, Partisipatif, serta dilaksanakan dengan Tertib dan Disiplin Anggaran.
Jika prosedur dan aturan sudah di kerjakan sesuai ketentuan penyimpangan tidak akan terjadi. Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Sahidi)






