Garki Karena Dinilai CV. Orion Monopoli 3 Proyek di Dispora Muara Enim, Di Laporkan Ke BPK dan Kejati Sumsel

Garki Karena Dinilai CV. Orion Monopoli 3 Proyek di Dispora Muara Enim, Di Laporkan Ke BPK dan Kejati Sumsel

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Merasa proyek dispor Muara Enim di monopoli oleh CV. Orion Rotrindo puluhan masa yang menamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Datangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (BPK RI) dalam orasinya Mukri AS minta BPK Audit dan turun kelapangan terkait Dugaan Korupsi & lelang terarah terhadap pembangunan tribun mini lapangan sepak bola di desa tambang kelekar dan desa alai kec lembak serta rehab lapangan climbing kelurahan gelumbang. Pada dinas kepemudaan dan olahraga Kab Muara Enim tahun anggaran 2021

Bacaan Lainnya

” Mukri menegaskan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, meski berani mengungkap dugaan korupsi dan tender terarah yang dilakukan oleh DISPORA Kab Muara Enim diantaranya pembangunan tribun mini lapangan sepak bola di Desa Tambang Kelekar dan Desa Alai Kec Lembak serta rehab lapangan climbing kelurahan Gelumbang. Pada dinas kepemudaan dan olahraga Kab Muara Enim tahun anggaran 2021 dimana 3 paket pekerjaan tersebut kesemuanya dimenangkan oleh CV. ORION ROTRINDO. “Paparnya Mukri, Kordinator lapangan Garki, Rabu (19/1/2022).

Masa menuntut agar 3 paket pekerjaan tersebut dijadikan temuan oleh BPK sebagai kerugian negara dan sebagai wajah buram proses tender yang buruk di kab muara enim dimana hampir tidak mungkin 3 paket pekerjaan tersebut semuanya bisa dimenangkan oleh vendor dan perusahaan yang sama . ujarnya rohadi.

Menanggapi hal ini perwakilan dari Badan pemeriksa keuangan dalam hal ini rita rianti Kepala subagian Humas dan TU MEWAKIL Kepala BPK RI Perwakilan sumatera selatan menuturkan bahwa kami apresiasi kedatangan kawan-kawan GARKI ke BPK kami juga terimakasih karena telah diberi tahu tentang permasalahan ini, secepatnya bidang akan menangani permasalahan ini dan segera meng follow up secepatnya apakah ada kerugian negara atau tidak nantinya semangat terus dalam mengawal jalanya pemerintah buat adek-adek silahkan nanti menunggu informasi dari kami. “Tutupnya

” Selanjutnya masa bergerak ke kantor kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kali ini giliran rohadi kembali selaku koordinator lapangan menambahkan bahwa dalam orasinya ada 3 paket pekerjaan di kab muara enim di dinas dispora yang telah terkondisi ujar dimana pemenang tender ke tiganya dimenangkan oleh CV yang sama dan orang sama ini jelas merupakan monopoli dan kejaksaan meski memeriksa PLT Kadispora karena telah dianggap lalai dan sengaja melakukan kongkalingkong Direktur Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Garki) Rohadi S,Sy juga mendesak agar semua yang terlibat dalam proses tender pekerjaan ini semuanya diperiksa mulai dari PPK, KPA,PA, REKANAN HINGGA POKJA yang melelangkan paket pekerjaan ini ujar Rohadi yang merupakan Pemilik Firma Hukum dari Elang Hitam Law Firm ini.

“Saat ini kita sedang mengkaji dengan data dan dokumen yang kami miliki, baik dokumen kelengkapan maupun gambar dari kegiatan tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya indikasi dan dugaan terjadinya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang merugikan keuangan Negara, apalagi kepala dinas PLT Dispora Kabupaten Muara Enim adalah orang yang paham betul bagaimana semestinya mekanisme tender tersebut bukan malah seolah melakukan pembiaran ” Ujarnya.

Menangapi hal tersebut kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan yang diwakili kasi penkum Radyan menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan kita bersama yang penangananya extra ordinary artinya tidak mungkin kami bisa melakukanya sendirian tanpa informasi dan bantuan dari kawan-kawan dan masyarakat hal ini akan kami sampaikan dengan pimpinan dan silahkan membuat laporan secara resmi sembari nanti menunggu petunjuk pimpinan. ” Imbuhnya.

Sementara itu baik plt Dispora Muara Enim bapak Safriomah maupun pihak kontraktor nya Imron yang di hubungi Via Whatshap hanya di baca saja tidak membalas (18/1/2022).

(Herman Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *