KAB. SUMBA TENGAH, || Polres Sumba Tengah memperkuat kemampuan personel dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui pembekalan materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada staf Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas), para Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Binmas Polres Sumba Tengah, IPTU Frensen Edwin Bengkiuk, S.E., itu berlangsung di Saung Polsek Katikutana, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, mulai pukul 13.00 WITA.
Pembekalan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel agar mampu menyampaikan ketentuan hukum pidana secara akurat, proporsional, dan mudah dipahami masyarakat. Langkah ini dinilai penting karena penerapan aturan pidana menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pemaparannya, IPTU Frensen menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Perubahan tersebut juga membawa penyesuaian terhadap pendekatan pemidanaan, termasuk pengaturan alternatif pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, pemahaman terhadap KUHP baru tidak cukup hanya dengan menghafal pasal. Personel yang bertugas di lapangan juga perlu memahami unsur tindak pidana, ruang lingkup penerapan aturan, serta ketentuan mengenai pengaduan dan pengecualian yang mungkin berlaku pada perkara tertentu.
Sejumlah materi menjadi fokus pembekalan, antara lain ketentuan mengenai perzinaan dalam Pasal 411 KUHP, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi dalam Pasal 412, kejahatan siber, gangguan ketertiban umum, pencemaran dan fitnah, hingga persoalan penggunaan lahan tanpa hak.
Materi lain juga mencakup perbuatan yang menimbulkan bahaya atau kerugian akibat hewan, serta gangguan ketenteraman lingkungan, termasuk kebisingan. Penerapan ketentuan terhadap persoalan tersebut harus tetap memperhatikan unsur perbuatan, bukti, dan aturan yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan keluhan atau penilaian sepihak.
Akurasi Penyuluhan Menjadi Kunci
Pembekalan ini sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi hukum. Ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi, misalnya, memiliki unsur serta mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, penyuluhan tidak boleh menimbulkan anggapan bahwa setiap persoalan pribadi atau konflik antarwarga secara otomatis merupakan tindak pidana.
Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi suatu persoalan. Penyampaian informasi yang tidak lengkap berpotensi memicu ketakutan, kesalahpahaman, bahkan konflik di lingkungan masyarakat.
Oleh sebab itu, kemampuan personel dalam menjelaskan dasar hukum, batas penerapan pasal, serta prosedur penanganan perkara menjadi bagian penting dari pelayanan kepolisian yang profesional. Apabila menghadapi persoalan yang memerlukan penafsiran lebih mendalam, personel perlu merujuk pada peraturan resmi dan berkoordinasi dengan fungsi terkait.
IPTU Frensen juga mendorong peserta untuk meningkatkan kebiasaan membaca, memperluas referensi hukum, dan mengasah kemampuan komunikasi publik. Bhabinkamtibmas diharapkan mampu menerjemahkan bahasa hukum yang kompleks menjadi penjelasan sederhana tanpa menghilangkan makna maupun batasan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Sumba Tengah berharap pembinaan dan penyuluhan hukum dapat berjalan lebih efektif serta membantu masyarakat memahami aturan secara benar.
Keberhasilan sosialisasi KUHP baru pada akhirnya tidak hanya diukur dari terlaksananya pembekalan internal, tetapi juga dari ketepatan informasi yang diterima masyarakat, kemampuan personel menjawab pertanyaan secara bertanggung jawab, dan terjaganya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(MS)






