SERGAP.CO.ID
CIREBON, || Pembangunan pabrik PT. DWI GASINDO ABADI yang berlokasi di blok Siglaga Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon diduga melanggar aturan.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, aktifitas pembangunan pabrik tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pelayanan Perijinan, setiap orang pribadi atau badan hukum wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon.
Pada pasal 9 ayat (1) Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung menerangkan bahwa, “Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati.”
Selanjutnya tertulis juga pada Pasal 11 peraturan yang sama bahwa, “Pemohon izin dilarang melakukan atau memulai pelaksaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima oleh pemohon.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Astanajapura Herry Soemardjono, kepada media membenarkan informasi tersebut. Menurutnya pihak kecamatan sudah melaporkan perihal dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait di pemkab Cirebon.
Terkait adanya wacana penindakan, pihak kecamatan menunggu informasi tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi pekerjaan, aktifitas pembangunan sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Namun menurut masyarakat, tidak mengetahui persis peruntukan pabrik tersebut dipergunakan untuk usaha apa.
(Agus S/Nar)