SERGAP.CO.ID
PADANG, || Kisruh terkait Proses eksekusi Bupati Pesisir Selatan Rusmayul Anwar, terus menjadi sorotan. Pasalnya hingga saat ini, Rusmayul Anwar yang sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Februari 2021 belum juga menjalani putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya, yakni penjara 1 Tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 3 Bulan kurungan.
Berbagai komentar pun bermunculan terkait hal tersebut, termasuk dari Penasehat Hukum (PH) Rusmayul Anwar, Gusman yang menyatakan bahwa kliennya tersebut merupakan seorang negarawan sejati yang taat hukum.
“Klien saya (Rusma Yul Anwar), tetap taat dengan hukum. Beliau tidak akan menghindar, sebab saya memastikan, beliau seorang negarawan sejati,” ucap Gusman seperti yang dikutip dari salah satu portal media online.
Hanya saja menurut Gusman, ada aspek penting yang perlu menjadi perhatian, disamping ketaatan dalam menyikapi penegakan hukum, salah satunya adalah dampak sosial/ masyarakat, yang begitu mencintai beliau. Rasa cinta itu bukan hanya datang dari pendukung politik, tapi sebagian besar masyarakat Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Kasi Penerangan Hukum menjawab pernyataan PH Rusmayul Anwar. Fifin Suhendra meminta agar Rusmayul Anwar menjalani putusan pengadilan, jika memang disebut taat hukum.
“Kalau memang yang bersangkutan (RA) taat hukum, segera jalani putusan pengadilan. Karena ini sudah menjadi putusan hukum yang akan terus mengikat,” selaku Kasipenkum Kejati Sumbar.
Fifin juga menyampaikan jika Rusmayul Anwar yang sudah berstatus terpidana tidak taat hukum, maka proses eksekusi tetap akan dilaksanakan.
“Jadi kami meminta agar yang bersangkutan taat hukum. Agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari, bagi yang bersangkutan atau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi, Fifin menyatakan sudah dipersiapkan namun tidak dapat mengungkapkan kapan waktu pelaksanaannya karena saat ini masih dalam proses oleh tim Eksekutor.
“ Kalau yang bersangkutan tidak taat hukum, proses eksekusi tetap akan kami laksanakan. Tinggal menunggu waktu yang tepat dan masih dalam proses eksekutor. Kami juga tidak dapat menyampaikan kapan dan dimana proses (eksekusi) tersebut dilaksanakan,” ujarnya.
Senada dengan pihak Kejaksaan, Pengamat Hukum yang juga merupakan Ketua LBH Sumbar, Zentony juga ikut menanggapi statement dari PH Rusmayul Anwar tersebut melalui komentarnya dalam sebuah postingan di Media Sosial.
“PK tidak menghalangi Eksekusi. Suruh baca pasal 268 ayat 1 KUHAP,” tulis Zentoni.
Sebelumnya Lawyer muda asal Pesisir Selatan ini juga sempat melakukan somasi terhadap Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Selaku Ketua LBH Sumbar Zentoni menilai, pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan lalai dalam proses eksekusi Rusmayul Anwar sehingga mengakibatkan situasi yang terus berlarut-larut.
(***)






