Akses Jalan Menuju Desa Ciawi Kecamatan Patia Rusak Tak Diperbaiki, Ini Harapan Masyarakat Sekita

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Kerusakan jalan diwilayah Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Jalan rusak tersebut salah satunya jalan akses pertanian kampung nyungcung menuju desa Ciawi.

Bacaan Lainnya

Dari informasi masyarakat sekitar kepada wartawan, sebut saja Timan, ia mengatakan Jalan kampung nyungcung akses para petani sebagai prasarana transportasi yang biasa digunakan untuk mengangkut hasil pertanian.

“Kelompok masyarakat di desa Ciawi biasa menggunakan jalan nyungcung untuk kepentingan mengangkut hasil pertanian, seperti Padi, dan juga merupakan jalan umum sebagai jalan alternatif, namun herannya jalan tersebut walaupun rusak parah belum juga diperbaiki, ” terang Timan.

Timan berharap akses jalan kampung nyungcung menuju ke desa Ciawi segera dilakukan perbaikan, sehingga dapat mempermudah masyarakat ketika musim panen.

“Sulitnya mengangkut hasil pertanian dikala musim panen, ditambah lagi jika musim hujan seperti sekarang ini akses jalan sulit untuk dilewati oleh masyarakat,” tutupnya.

Terpisah Sabda, Relawan pemerhati sosial menyampaikan bahwa warga kampung nyungcung bernama Sartiman mendambakan pembangunan jalan untuk akses umum yang biasa digunakan untuk mengangkut hasil pertanian.

“Belum lama ini warga kampung nyungcung menghubungi saya melalui pesan singkat WhatsApp, dan mengeluhkan keadaan jalan yang rusak parah menuju desa Ciawi tepatnya akses kampung Nyungcung ke Ciawi Kidul,” tutur Sabda.

Sabda mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi jalan ketika melewati langsung sesuai dengan informasi masyarakat.

“Jalan yang meliputi akses Ciawi Kidul menuju Kampung Nyungcung dan Pasirgedong mengalami rusak parah, tetapi sampai saat ini belum ada perbaikan,” tutur Sabda.

Ia bertanya, Siapa yg bertanggung jawab atas kerusakan jalan? Pasalnya, pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan. Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah.

“Siapa yg bertanggung jawab atas kerusakan jalan?, dan Jalan Desa Tanggung Jawab Siapa? Jalan dengan status jalan desa seharusnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa setempat, kewenangan atas jalan desa juga sepenuhnya berada di pemerintah desa, sehingga apabila ada jalan desa atau jalan lingkungan sekitar desa rusak seharusnya segera pemerintah setempat menyampaikan ke pemerintah daerah,” paparnya.

(Kamri S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *