SERGAP.CO.ID
PESISIR SELATAN, || Reskrim Polsek Batang Kapas Pesisir Selatan, melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sabtu pagi 28 Agustus 2021 bertempat di Kampung Teluk Kabung Padang, Aipda Hamdani Kanit Reskrim Polsek Kapas, Bripka Jolly Stiven Ba Polsek Batang Kapas dan Briptu Yoga Yobelma Ba Polsek Batang Kapas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur.
Dalam Penangkapan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolsek IPTU ASMA D. JAMBEK Kapolsek Batang Kapas berdasarkan dengan Laporan Polisi sebelumnya
“Ya, pelaku kami tangkap di di Kampung Teluk Kabung Padang, oleh Aipda Hamdani Kanit Reskrim Polsek Kapas, Bripka Jolly Stiven Ba Polsek Batang Kapas dan Briptu Yoga Yobelma Ba Polsek Batang Kapas,” kata Kapolsek Iptu Asma D. Jambek, Minggu, (29/8).
Kapolsek menyebutkan, pelaku pertama, atas nama, RAP, panggilan Roni 19 tahun, suku melayu, pekerjaan nelayan, alamat Kampung Muaro Anakan Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Batang Kapas, sementara pelaku kedua, HAC, panggilan Hendra, 18 Tahun, Minang, pekeejaan nelayan, Kampung Muaro Anakan Kenagarian Koto Nan Duo Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kedua pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur,” sebut Kapolsek.
Kapolsek Yang ikut dalam penangkapan menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.
“Kami masih mendalami pemeriksaan kedua tersangka, sekarang kedua Tersangka diproses di Polsek guna pertanggungjawaban didepan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
(Wempi Hardi)






