Lagi-Lagi Proyek Tanpa Papan Nama Dan SPK Di Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang 

Lagi-Lagi Proyek Tanpa Papan Nama Dan SPK Di Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang 

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Berdasarkan hasil investigasi tiem Sergap. Co. Id langsung ke lokasi, yakni Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kalangan awak mediapun menemukan lokasi pengarugan atau pemadatan lahan yang diperuntukan untuk lapangan bola . Selasa (15/3/2022) 

Bacaan Lainnya

Setelah beberapa titik proyek aspirasi milik salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang di Daerah Pemilihan (Dapil III), beberapa minggu lalu tiem Sergap.co.id menemukan berupa proyek normalisasi sungai yang diduga kegiatannya tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan dianggap curi start. Kali ini muncul lagi dugaan adanya kegiatan proyek yang dikerjakan sebelum waktunya.

Diakuinya atau tidak menyadari bahwa setiap proyek harus memasang papan nama informasi proyek. Jika tidak dilakukan ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya.

Pelanggarang yang dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tampaknya, pekerjaan yang dilakukan didaerah sudut pinggiran Kabupaten Karawang ini belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut. Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Hal ini perlu diklarifikasi, apakah ini ada unsur kesengajaan baik dari pihak PUPR  Karawang maupun rekanan (kontraktor).

“Saya minta kepada Bupati Karawang atau DPRD Kabuoaten Karawang agar cermat menyikapi sekecil apapun persoalan karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Harus ada sanksi, jika ini benar adanya unsur kesengajakan

Ditambahkannya lagi, baru-baru ini juga kita telah mendengar informasi pengerjaan proyek dengan lokasi kejadian di Kecamatan yang sama. Diketahui, hal ini sudah dua kali kejadian dan kita belum tahu apakah ada wilayah lain terjadi hal serupa , tampaknya proyek disudut pinggiran Kabupaten  Karawang ini kurang tersorot oleh publik.

“Nikah dulu baru kawin dan jangan-jangan ini proyek siluman. Sudah viral diberitakan, proyek dah dikerjakan baru dipasang plang, aneh bin ajaib,” 

(Liputan : Tiem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *