Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni : Pimpinan DPR RI Harus Segera Tunjuk AKS Bahas RUU TPKS

Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni : Pimpinan DPR RI Harus Segera Tunjuk AKS Bahas RUU TPKS

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Lisda Hendrajoni anggota komisi VIII DPR RI mendesak pimpinan DPR agar segera menjadwalkan rapat Bamus guna menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lisda menegaskan, jangan sampai ada upaya dari pihak tententu untuk menghalangi proses pembahasan RUU yang secara resmi telah menjadi usul inisiatif Dewan tersebut. “Sungguh ironis bila RUU yang menjadi usul inisiatif Dewan, jika proses pembahasannya justru dihambat oleh Dewan sendiri. Jadi selaku Kapoksi Nasdem di Komisi VIII kami mendesak, pimpinan agar segera menggelar rapat bamus, untuk menentukan alat kelengkapan dewan dan membahas RUU TPKS,” tegasnya, Selasa (15/3).

Lisda menyebutkan, dalam pembahasan RUU TPKS seharusnya sudah dapat dia laksanakan dalam masa sidang sekarang mengingat kebutuhan masyarakat terkait undang-undang tersebut. “Kita berharap RUU TPKS dapat mulai dibahas oleh AKD dalam masa persidangan sekarang. Jadi jangan ditunda-tunda lagi, kebutuhan akan Undang-undang tersebut sudah mendesak di masyarakat, dan harapan kita angka kekerasan seksual dapat ditekan dengan hadirnya undang-undang tersebut,” terangnya.

Anggota DPR asal Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat tersebut menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah berupaya mengakselerasi pembahasan RUU tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. Hal ini bahkan diperkuat dengan diterbitkannya surpres dan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas bersama DPR, serta mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS ke DPR. “Seharusnya DPR sebagai pengusul mestinya bersikap lebih responsif dari pemerintah, bukan malah sebaliknya. Apalagi, RUU tersebut sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif, jadi jangan ditunda-tunda lagi,” sambungnya.

Sebelumnya dikabarkan, RUU TPKS disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal tersebut atas desakan dari berbagai pihak termasuk Presiden Joko Widodo, yang langsung menerbitkan Surat Perintah kepada 3 Kementrian yang terkait dengan RUU tersebut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah sampai kepada Pimpinan DPR. Sayangnya, hingga saat ini belum diteruskan kepada bamus untuk penunjukan AKD yang akan membahas. “Sampai sekarang kita masih menunggu AKD yang nantinya akan ditunjuk, dan kita berharap ini dibahas melalui Baleg, karena sedari awal, RUU TPKS sudah dibahas oleh Baleg,” tutupnya.

(WH)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.