SERGAP.CO.ID
JAMBI, || Perkara Perdata yang Konon dipaksakan menjadi Kasus Pidana hingga Upaya PK Terdakwa atas Putusan MA dihalang-halangi oleh JPU (Jaksa Penuntut umum) Kejari Jambi…,
Ketiga orang JPU tersebut ialah Ewilda Siska E, Rama Tri R, Teti Kurnia N, konon… memaksakan kehendak, ingin meng Eksekusi Terdakwa yang sudah melakukan Permohonan Upaya Hukum PK & bahkan Memori PK (Peninjauan Kembali) dengan NOVUM/Alat Bukti Baru tentang Kepemilikan Tanah yang Sah serta melampirkan bukti Surat Akta Jual Beli yang dibuat langsung di Notaris Jambi, serta bukti Gugatan Perdata oleh Terdakwa Elida Chan dan Suaminya Arsil yang diajukan ke PN Jambi untuk mencari Keadilan atas Status keabsahan Sertifikat yang dimilikinya.
Anehnya oleh JPU masih memburu dan mengejar hingga ke rumah Terdakwa Elida Chan yang kehidupan sehari harinya bergantung pada seorang suami yang hanya berdagang Pisang Keliling kampung dan keluar kampung.
Seorang Pedagang Kecil isteri dari seorang Pedagang Pisang keliling di Kota Jambi yang tinggal di sebuah Rumah Gubuk Desa Terpencil Kota Baru, Kota Madya Jambi dan tercatat dalam Kategori Masyarakat Kurang Mampu…, masih diburu dan dipaksa oleh Pihak JPU Kejari Jambi untuk di Eksekusi paksa sebagai Terpidana…Dalam kasus Pidana tersebut, Saya sebagai kuasa hukum Advokat Maizarwin Ismail SH, M.Ad dan Tim Investigasi Paralegal Posbakumadin/Bankum Geradin Jambi tergerak dan bergerak secara Cepat,…berkeinginan membantu mendampingi Arsil si pedagang pisang beserta Istrinya Elida Chan, dengan cara mengajukan Gugatan Perdata ke PN Jambi.
Dengan demikian kita minta pihak pengadilan negeri Jambi bekerja profesional dan tidak memaksakan kehendak untuk menangkap orang yang belum ada keputusan inkrah di PK.
Ditambahkan Maizarwin, timnya berupaya keras, agar Pengadilan Negeri Jambi hingga PK nanti, memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.
Sehingga Pengadilan dapat memutuskan perkara ini dengan mengembalikan Hak Milik Keperdataannya sesuai surat Sertifikat & Surat Akta Jual beli yang dimilikinya….
Kami sebagai tim Kuasa hukum Arsil & Elida Chan beserta paralegal, sudah minta
Surat Perlindungan Diri Kepada Presiden RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga ke Ke Mabes Polri, sehingga kelak, jika terjadi Penahanan atau menghasilkan keputusan yang salah, mereka bisa memonitor dengan baik, Jika perlu… Menegur serta menindak oknum oknum jaksa “Nakal” yang sudah memalukan institusi peradilan.
Kepada Masyarakat Jambi khususnya masyarakat yang mendapatkan perilaku yang salah dan intimidasi, kita minta segera melapor ke Posbantuan hukum (Posbakum) Provinsi Jambi.
Doakan semoga Misi Yang Sangat Mulia Ini dapat membuahkan suatu hasil yang baik….. Aamiinnn….
Nantikan kelanjutan berita ini di edisi berikutnya.
(Rusdi P)






