SERGAP.CO.ID
JAMBI, || Kasus Penyerobotan tanah yang dilakukan Robin Lie Cs dengan pedagang pisang keliling bernama Arsil sudah Kurang lebih lima tahun lamanya terjadi, hal ini masih berlangsung hingga saat ini.
Pihak Arsil yang kita tahu selama ini,kehidupan sehari harinya jauh dari hidup mewah/layak beliau tergolong orang yang tidak mampu secara ekonomi.
Dengan demikian, banyak masyarakat merasa perihatin dengan kondisi yang dialami Arsil dan keluarga saat ini.
Ditempat yang sama seorang Pengacara Kondang dan tak asing lagi di Provinsi Jambi,Maizarwin Ismail, SH, M. Ad mulai angkat bicara, beliau juga dipercaya oleh Peradin Pusat untuk Membantu para warga pribumi, untuk membantu menyelamatkan hak – hak masyarakat yang konon dikebiri /dirugikan sepihak oleh Seorang warga China Keturunan yang bernama Robin Lie dan Charles Robin Lie dkk.
Maizarwin Ismail,SH MAd selaku pengacara Arsil merasa perihatin dan kecewa dengan seluruh aparat yang menangani Kasus Penyerobotan tanah yang dilakukan Robin Lie Cs terhadap Arsil yang juga si pemilik lahan yang sah sesuai sertifikat yang dia miliki bertahun tahun.
Disamping Arsil, Isterinya Elida Chan juga telah dinaikan kasus Pidananya ke Polres/Polda Jambi dengan tuduhan Pidana sementara perdatanya belum ada kejelasan hak kepemilikannya,
Konon……. menurut Surat Edaran Kejaksaan agung RI dan Surat Edaran Kapolri, apa bila sebuah kasus perdata yang berkaitan di sengketakan dg masalah pidana, maka hendaklah terlebih dahulu mengutamakan penyelesaian atas kepemilikan status tanahnya. melalui Gugatan Perdata, dan apa bila putusan perdatanya sudah Inkrah, barulah bisa dilanjutkan ke proses pidana atas penyerobotan tanah.
Kuasa Hukum Arsil, Maizarwin Ismail, SH Meminta, Penyerobot Tanah Milik Arsil, Segera Ditangkap dan di Proses Hukum
Sementara Arsil dan Isterinya telah mempunyai Sertifikat “Sah” beserta Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh PPAT & Notaris, beliau juga Membayar Pajak atas tanah yang beliau tempati saat ini, tanpa ada utang dari pihak Bank. Sebagai jaminan tanah kepemilikannya.
Menurut keterangan, tidak pernah di lakukan sita Jaminan dan belum pernah dilakukan penjualan secara lelang oleh KPKN dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi.
Kuasa hukum Arsil juga mengatakan Kepada Sergap.co.id bahwa Ia tidak membiarkan kasus Penyerobotan tanah ini. Terjadi lagi, terutama kepada warga asli pribumi.
Kejadian ini sungguh janggal menurut saya, kok malah orang seperti Arsil yang punya tanah secara ‘sah” dan legal menurut hukum, malah sipemilik tanah/Arsil disuruh keluar dan mencari tempat lain selain tanah yang ia miliki saat ini.
Menurut Arsil, Robin Lie dan Anak anaknya selalu mengintimidasi Arsil, bahkan saat ini,istri Arsil yang bernama Elida Chan pun turut di intimidasi hingga diancam akan di penjara oleh Robin Lie Cs.
Padahal Robin lie lah yang sudah melaporkan Arsil dan keluargnya untuk segera meninggalkan tempat/rumah yang beliau huni selama bertahun tahun.
Padahal yang telah menyerobot lahan milik keluarga Arsil iyalah warga China yang diduga menumpang hidup di tanah Jambi ini.
Maizarwin juga menegaskan, kalau Robin Lie Cs bisa terancam Pasal 385 KUHP. Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Tanah sengketa seluas 5 tumbuk tersebut berada tepat di Jalan Kol. M. Kukuh RT. 007 Dekat Puskesmas Pall 5 Kantor Camat Kota Baru.
Kuasa hukum Arsil Maizarwin Ismail,SH M.Ad meminta,Mabes polri, Kementrian Agraria,dan Mahkamah agung segera turun, dan terlibat langsung dalam menyelesaikan kasus ini.
Kami menduga,ada konsfigurasi dan Kong Kalingkong antara penegak hukum, termasuk oknum jaksa dan oknum polisi dalam perkara ini.
Nantikan kelanjutan berita ini di edisi mendatang
(Tim)




























