SERGAP.CO.ID
CIREBON, || Pemerintah Desa (Pemdes) Gombang dan semua elemen masyarakat setempat sepakat menjaga kondusivitas di desa.
Adapun setiap persoalan yang ada merupakan dinamika yang bisa diselesaikan secara musyawarah. Bila tetap tidak terjadi musyawarah maka ditempuh sesuai perundang-undangan yamg berlaku.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara pihak pemdes dengan elemen masyarakat di Desa Gombang pada Rabu, 3 November 2021. Rapat berlangsung di balai desa setempat.
Rapat diikuti Kuwu Desa Gombang, BPD, RT, RW, perwakilan muspika Kecamatan Plumbon, PPID, Bhabinkamtbmas, Babinsa, tokoh masyarakat, FKKC Kecamatan Plumbon, FKKC Kabupaten Cirebon dan Arif Rohidin beserta beberapa warga.
Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut dari permohonan informasi publik serta penyampaian aspirasi dari Arif Rohidin beserta sejumlah warga.
Wakil Ketua BPD Desa Gombang, Suparja memimpin rapat dan pembahasan persoalan dipandu anggota BPD, Maryono.
Rapat disepakati hanya membahas permohonan informasi publik dan penyampaian aspirasi Arif Rohidin serta sejumlah warga.
Terungkap dalam rapat, PPID Desa Gombang sudah memenuhi kewajiban dengan menjawab permohonan informasi publik yang diminta Arif Rohidin dkk.
Persoalan tersebut sudah selesai sesuai Surat Penetapan Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon nomor 004/VIII/KID.KC-PNTP/2021 tanggal 27 Agustus 2021.
Terkait tidak diperpanjangnya tenaga pendukung karena pemdes sudah tidak lagi membutuhkan. Hal ini sudah mendapat persetujuan dalam musyawarah antara RT, RW dan BPD Desa Gombang serta sesuai dengan Perbup Cirebon nomor 22 tahun 2018.
Menyangkut titisara, sudah tidak ada lagi karena telah menjadi tanah kas desa dan hasil pemanfaatannya menjadi PAD Desa Gombang.
Kuwu Desa Gombang, Vonny Agustina Indera Ayu mengatakan, setiap persoalan bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Pembangunan di Desa Gombang berjalan baik tidak lepas dari dukungan semua elemen di desa. Kondusivitas menjadi faktor penting, mari kita jaga bersama,” ajak kuwu.
(Agus S)






