Pemkab Cirebon Tekankan Pengelolaan Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel untuk Cegah Persoalan Hukum

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memperkuat kemandirian desa sekaligus mencegah persoalan hukum.

Bacaan Lainnya

Hal itu menjadi penekanan dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Cirebon yang diselenggarakan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9/2026).

Workshop tersebut mempertemukan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa atau kuwu untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola keuangan serta pembangunan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sekda Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala membacakan sambutan Bupati Cirebon pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9/2026).

Sekda Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala membacakan sambutan Bupati Cirebon pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9/2026).

Sekda Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala membacakan sambutan Bupati Cirebon pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9/2026).Sekda Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala membacakan sambutan Bupati Cirebon pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9/2026).Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala yang membacakan sambutan Bupati Cirebon Imron menyampaikan, workshop menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

“Workshop ini tentunya menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif. Pengelolaan keuangan desa harus memastikan setiap anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hendra menjelaskan, sumber keuangan desa tidak hanya berasal dari Dana Desa. Pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan Khusus, serta sumber pendanaan lainnya.

“Bantuan keuangan desa ini tentunya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel,” katanya.

Menurut Hendra, berbagai sumber pendanaan tersebut dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik.

Karena itu, ia meminta aparatur pemerintah desa meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan dan pembangunan agar terhindar dari persoalan hukum akibat penyimpangan anggaran.

“Dengan mengikuti kegiatan workshop ini menjadi spirit, terutama buat camat dan pemerintah desa atau kuwu dalam perannya untuk melakukan pengelolaan keuangan desa dan pembangunan secara optimal, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dorong Desa Semakin Mandiri

Hendra juga mengaitkan tata kelola keuangan desa dengan tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa.

Ia menyebut birokrasi memiliki tiga tugas utama, yaitu melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan masyarakat agar semakin mandiri, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

Karena itu, pengelolaan keuangan desa harus mendukung ketiga tugas tersebut. Anggaran desa tidak hanya harus tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mendorong pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Ngudi Prasojo mengatakan, workshop bertujuan memberikan gambaran mengenai pengelolaan dan pemanfaatan keuangan desa di tingkat kabupaten maupun desa.

Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain aspek tata kelola, workshop mendorong desa mengembangkan usaha ekonomi produktif sesuai kewenangannya, membangun dan memberdayakan sumber daya manusia, serta melakukan transformasi ekonomi desa secara berkelanjutan.

BPKP juga memberikan rekomendasi strategis terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa agar pelaksanaannya semakin efektif dan akuntabel.

Workshop menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi. Materi yang dibahas meliputi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan APBN dan kebijakan pemerintah terkait desa, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa 2026, penegakan hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, serta penguatan akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa.

Peserta kegiatan terdiri atas kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, para camat, serta kepala desa atau kuwu sebagai perwakilan dari 412 desa di Kabupaten Cirebon.

Melalui workshop tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan semakin mampu memastikan setiap anggaran yang dikelola berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

(Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *