Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar Jakarta, 11 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).

Bacaan Lainnya

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9). Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial ADW selaku Direktur Utama PT GR. PT GR merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Tersangka ADW melalui PT GR diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa Pajak Februari 2023 sampai dengan Desember 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar.

Namun, PPN yang telah dipungut dari para pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha. Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah).

Pada perkara ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Nantinya uang sitaan tersebut dapat digunakan sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada perkara aquo.

Atas perbuatannya, Tersangka ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Keberhasilan penanganan perkara hingga tahap pelimpahan ini merupakan hasil kerja keras serta sinergi yang intensif antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan koordinasi dan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap. DJP berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara demi terwujudnya keadilan dan kepatuhan hukum di bidang perpajakan.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *