Deposito APBD Jabar Naik: Konstitusi Wajibkan Kesejahteraan Rakyat, Bukan Penumpukan Dana

SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, ||  Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar peningkatan saldo kas dan deposito APBD berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP APAK Mang Yadi Suryadi menilai pengelolaan keuangan daerah harus dikaitkan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, anggaran daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi memiliki fungsi untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

APAK merujuk pada UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) yang mengatur pengelolaan keuangan negara melalui undang-undang serta menekankan prinsip pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. APAK juga mengaitkan pengelolaan APBD dengan mandat kesejahteraan sosial yang tercantum dalam konstitusi.

“Uang rakyat bukan untuk mengendap,” tegas Mang Yadi dalam pernyataannya.

Ia mengatakan peningkatan deposito atau saldo kas daerah tidak semestinya hanya dipandang sebagai indikator kemampuan fiskal. Menurutnya, pemerintah juga perlu menunjukkan bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan dan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

APAK menyoroti sejumlah kebutuhan dasar yang dinilai harus menjadi perhatian, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, lingkungan hidup, hingga pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota.

Menurut Mang Yadi, pembangunan fisik maupun proyek pemerintah pada dasarnya merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak langsung.

APAK juga mendesak Pemprov Jabar memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan kas dan deposito daerah, termasuk alasan dana tersebut ditempatkan, peruntukannya, serta kapan anggaran akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pemprov wajib menjelaskan secara terbuka untuk apa dan kapan dana tersebut dimanfaatkan langsung untuk warga,” ujarnya.

Meski demikian, kritik APAK tersebut merupakan sikap organisasi dan belum dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan kas atau deposito APBD. Penilaian mengenai kepatuhan pengelolaan keuangan daerah tetap harus didasarkan pada dokumen anggaran, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

APAK menegaskan pengawasan publik diperlukan agar pengelolaan APBD berlangsung transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Mang Yadi mengajak masyarakat dan berbagai elemen sipil ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah serta memastikan kebijakan fiskal benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jawa Barat.

(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *