Tanah 1 Ha Milik Pemdes Pegagan Lor Dipakai SMA Negeri, Legalitas Gelap Sejak 2017

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Polemik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, untuk pembangunan SMA Negeri 1 Kapetakan kembali mencuat. Pemdes menilai penyelesaian administrasi lahan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Kuwu Pegagan Lor, Ryan Wahyu Ramadhan, mengatakan lahan tersebut mulai digunakan untuk sekolah sejak 2017. Namun hingga 2026, status administrasi pemanfaatannya belum jelas.

“Kami tidak mempermasalahkan aktivitas pendidikan. Tapi kami ingin semuanya tertib administrasi. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan karena status lahan belum jelas,” ujar Ryan, Senin (31/8/2026).

Luas Lahan Belum Pasti
Menurut Ryan, data yang dimiliki desa menunjukkan luas lahan sekitar 1 hektare. Namun ada beberapa dokumen dan hasil pengukuran yang berbeda. Di lokasi yang sama juga terdapat tanah bengkok perangkat desa dan saluran irigasi yang harus dipastikan.

Pemdes saat ini tengah melakukan pendataan aset desa untuk mendukung program PTSL. Ryan juga menyebut ada informasi soal skema tukar guling lahan di masa lalu, tapi belum ditemukan dokumen resminya.

Ketua BPD Pegagan Lor, Sugeng Priyatna, mendorong agar inventarisasi aset segera tuntas. BPD berencana membuat Perdes tentang pengelolaan aset desa.

“Aset desa harus jelas statusnya karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan potensi pendapatan desa,” kata Sugeng.

*Sekolah Butuh Legalitas untuk Bantuan Provinsi*
Kepala SMA N 1 Kapetakan, Sofian Hadi, mengakui lahan yang digunakan merupakan TKD. Saat ini sejumlah dokumen masih dalam proses.

“Kami bersama KCD Pendidikan Wilayah X sudah koordinasi dengan desa dan BPD. Salah satu opsi yang dibahas adalah mengubah status dari pinjam pakai menjadi sewa sesuai ketentuan aset desa,” jelas Sofian.

Di atas lahan lebih dari 1 hektare itu kini berdiri 7 ruang kelas, 3 laboratorium, ruang guru, dan fasilitas lain.

Sofian menegaskan legalitas lahan mendesak karena menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan pembangunan dari Pemprov Jawa Barat.

“Legalitas tanah harus _clear and clean_. Ini syarat agar sekolah bisa dapat bantuan rehab dari provinsi,” tegasnya.

Selain itu, sekolah juga akan membahas keluhan saluran irigasi yang terdampak pembangunan, termasuk kemungkinan penyesuaian site plan.

Pihak sekolah berharap koordinasi Pemdes, BPD, KCD dan Disdik Jabar bisa menghasilkan solusi agar status lahan jelas dan pengembangan sekolah tidak terhambat.

(Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *