H. Hermawan, S.H. Tegaskan 14 Serikat Buruh Kota Bandung Bersatu Kawal Perwal Kesejahteraan dan UU Ketenagakerjaan Baru
BANDUNG —FORKOM SP/SB ( FORUM Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung, H. Hermawan, S.H., menegaskan komitmen 14 serikat pekerja/serikat buruh untuk menyatukan persepsi dan memperkuat soliditas. Langkah ini diambil guna mengawal dua agenda strategis ketenagakerjaan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan konsolidasi internal yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 Bertempat Di Hotel Harris Convention Jl Peta Kota Bandung

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari 14 serikat pekerja/serikat buruh yang terverifikasi dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, antara lain TSK KSPSI (MJH), SBSI ’92, SP LEM SPSI, FSPTSK SPSI (AGN), KSPSI (YORIS), SPTI SPSI, SPN, Garteks KSBSI, SEBUMI, KASBI, GASPERMINDO, GOBSI, SPM, dan FSPMI.
Pengawalan Perwal Perda No. 4 Tahun 2018 (Agenda Lokal)
Di tingkat daerah, H. Hermawan bersama jajaran serikat buruh mendorong percepatan pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai juknis operasional dari Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kebijakan muatan lokal ini ditujukan untuk menekan biaya hidup dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui beberapa program:
Bis Buruh: Pengoperasian layanan transportasi murah Rp1 dengan skema pembayaran berbasis QRIS Bank BJB.
Rusunawa Buruh: Usulan peningkatan kuota alokasi hunian bagi buruh di Kota Bandung dari 50 unit menjadi minimal 100 unit pada tahun ini.
Sembako Murah & Beasiswa: Bantuan paket sembako murah serta pengalokasian beasiswa perguruan tinggi bagi buruh berprestasi dan anak buruh dengan target minimal 50 penerima.
Pengawasan Penyusunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru (Agenda Nasional)
Sementara untuk agenda nasional, konsolidasi ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 yang mengamanatkan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat 30 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB. Serikat buruh Kota Bandung berkomitmen mengawal rumusan undang-undang tersebut di DPR RI melalui jalur lobi, rapat dengar pendapat, hingga opsi pergerakan aksi lapangan jika draf yang disahkan tidak berpihak pada hak-hak pekerja.

Kegiatan konsolidasi internal ini dibuka oleh Kepala Bidang HI & SK Disnaker Kota Bandung, Agus Suparman, serta menghadirkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sosialisasi mengenai wawasan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.






