Dugaan Pihak Ketiga di Balik Revitalisasi SMPN 21 Tasikmalaya Mencuat, P2SP Diminta Buka Klarifikasi

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Pelaksanaan program revitalisasi SMPN 21 di Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar sekitar Rp976 juta, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan yang secara resmi dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyebut adanya pihak ketiga berinisial H.D yang diduga terlibat dalam pengerjaan program revitalisasi tersebut.

“Program revitalisasi ini dikerjakan oleh pihak ketiga, inisial H.D,” tutur sumber tersebut.

Pernyataan itu tentu tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, munculnya informasi tersebut cukup menjadi alasan bagi pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa sebenarnya yang melaksanakan pekerjaan, bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, serta bagaimana pengelolaan anggaran program tersebut.

Sorotan publik menjadi relevan karena proyek revitalisasi SMPN 21 menggunakan anggaran negara dengan nilai yang tidak kecil. Program yang ditujukan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan semestinya berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, P2SP dan pihak terkait perlu menjelaskan secara terang mekanisme pelaksanaan revitalisasi tersebut. Jika pekerjaan memang dilaksanakan secara swakelola sesuai ketentuan, publik berhak mengetahui bagaimana struktur pelaksanaannya dan sejauh mana pihak luar dapat terlibat.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak ketiga dalam proses pelaksanaan, perlu dijelaskan bentuk keterlibatannya, dasar kewenangannya, mekanisme pengadaannya, serta hubungan pihak tersebut dengan P2SP. Klarifikasi terbuka diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai rumor atau menimbulkan persepsi negatif terhadap program pemerintah.

Publik juga memiliki kepentingan untuk memastikan setiap rupiah anggaran revitalisasi benar-benar digunakan untuk kebutuhan sekolah dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Jika kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan program, instansi berwenang patut melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pihak yang disebut maupun diduga terlibat, termasuk inisial H.D, tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan membantah informasi apabila tuduhan tersebut tidak benar. Demikian pula P2SP dan pihak sekolah berhak menjelaskan mekanisme pelaksanaan program berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.

Dengan demikian, persoalan utama saat ini bukan membangun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, melainkan membuka fakta secara transparan.

Program revitalisasi sekolah menggunakan uang negara dan menyangkut kepentingan pendidikan. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi informasi yang simpang siur. P2SP, pihak sekolah, maupun instansi terkait perlu segera memberikan klarifikasi agar publik memperoleh kepastian: siapa pelaksana sebenarnya, bagaimana mekanisme pekerjaan dilakukan, dan ke mana anggaran tersebut digunakan.

Keterbukaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan program revitalisasi SMPN 21 benar-benar kembali pada tujuan utamanya: memperbaiki fasilitas pendidikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta didik.

(Asep Kodrat)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *