18 Motor Diduga Hasil Curanmor Disikat Polisi, 5 Tersangka Dibekuk, 1 Masih Diburu

SERGAP.CO.ID

POLRES TASIK KOTA, || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 18 unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan perkara serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Januar Rangga Fardhela, S.E., M.H., Senin (31/8/2026).

Kapolres mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak berbagai tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dapat meresahkan warga.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Andik.

Sementara itu, keberadaan satu orang yang masih berstatus DPO menunjukkan proses penanganan perkara belum sepenuhnya selesai. Polisi masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Reskrim AKP Januar Rangga Fardhela menjelaskan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pendalaman dilakukan antara lain untuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri asal-usul 18 kendaraan yang kini diamankan sebagai barang bukti.

Polisi belum menyatakan seluruh kendaraan tersebut sebagai hasil kejahatan sebelum proses penyidikan dan pembuktian hukum selesai. Status barang bukti dan keterlibatan masing-masing tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Di tengah pengungkapan tersebut, Polres Tasikmalaya Kota mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan. Pemilik kendaraan diminta memarkir kendaraan di lokasi aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak mengabaikan keamanan kendaraan meskipun ditinggalkan dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

Lima tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan penyidikan masih berjalan, termasuk upaya memburu satu orang yang masuk DPO.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya para tersangka nantinya ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

(M. Ali)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *