KUPANG, || Bertempat Di Aula Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi NTT Selasa 28/7/2026 Kejati NTT bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS) tentang Pelaksanaan tugas dan fungsi.
Penandatanganan PKS tersebut sebagai Tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan KPU RI yang di Implementasikan di Tingkat Daerah. Demikian Siaran Pers Kejati NTT No PR-9/N.3/Kph.2/07/2026 yang diterima Media ini selasa 28/7/2026. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah Strategis dalam memperkuat Sinergi Antarlembaga Negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebagai lembaga Demokrasi, memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar setiap kebijakan dan tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki kepastian hukum. Lebih Lanjut Kajati NTT menjelaskan bahwa Kejaksaan, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam bidang intelijen penegakan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset, serta kewenangan lainnya yang bertujuan mendukung tata kelola Pemerintahan yang baik,
Oleh karena itumelalui PKS ini, Kejati NTT siap memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, tindakan hukum lain, penyuluhan hukum, Pengamanan Pembangunan Strategis, Pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KPU Provinsi NTT. Ditegaskan Kejati Roch Adi Wibowo bahwa kerja sama tersebut tidak dimaksudkan Untuk mengurangi ataupun mencampuri Independensi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, melainkan merupakan bentuk sinergi antarlembaga Negara yang tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan Hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses penyelenggaraan pemilu. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
Sementara Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS merupakan komitmen nyata KPU Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan taat hukum. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya setiap tahapan secara teknis, tetapi juga dari terjaganya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Jemris Fointuna menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, koordinasi antara KPU Provinsi NTT dan Kejati NTT akan semakin efektif, cepat, dan responsif, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawalan berbagai program strategis di bidang kepemiluan.
Ia juga berharap dukungan Kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan mitigasi risiko hukum sejak dini, terutama dalam proses pengadaan logistik pemilu, penyelesaian sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penelusuran dan pemulihan aset negara apabila diperlukan. Ketua KPU Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT beserta seluruh jajaran atas komitmen dan sinergi yang dibangun Demi mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(Desy)






