Sergap.co.id
KAB BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk terus mendukung dan memajukan dunia pendidikan berbasis pondok pesantren.
Hal tersebut disampaikan Bupati yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam silaturahmi bersama Kemenag dan para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Bandung bertajuk “Ngobrol tentang Pesantren” (Ngonten) di Pesantren Miftahul Jaza, Gumuruh, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Kamis (28/5/2026).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kabupaten Bandung, kata KDS, sebenarnya menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren.
Payung hukum ini seharusnya menjadi bukti nyata kehadiran negara bersama pemerintah daerah dalam memberikan perhatian serius, perlindungan, dan kepastian hukum bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Namun, undang-undang pesantren ini dirasakan belum dirasakan betul manfaatnya, karena belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Kabupaten Bandung yang sudah punya Perda Pesantren pun ikut gamang, karena belum ada kejelasan kewenangan ini,” ujar KDS di hadapan para pimpinan pondok pesantren.
Melalui pertemuan tersebut, ia mengaku sangat bersyukur karena dapat menerima langsung berbagai masukan dan keluhan yang disampaikan para kiai dan pimpinan pesantren mulai dari perbedaan pendekatan pendidikan antara tipe salafi dan formal, hingga keluhan-keluhan teknis yang selama ini dihadapi pesantren.
Salah satu persoalan mendasar yang paling mendesak diselesaikan adalah masalah bangunan fisik pesantren. Banyak pesantren yang saat ini memiliki asrama atau ruang belajar yang kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak layak.
“Saya melihat di sini pemerintah harus hadir. Pemerintah juga harus memperhatikan dan memajukan pondok pesantren. Banyak sekali pesantren yang mau roboh dan harus dibantu, tapi kita masih bingung dengan implementasi UU Pesantren karena belum ada pembagian kewenangan yang jelas,” tutur Bupati KDS.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengaku siap mendukung keinginan para pimpinan pondok pesantren untuk beraudiensi langsung dengan pemerintah pusat untuk meminta kejelasan tentang implementasi UU Pesantren tersebut.
“Saya siap support dan hadir langsung bersama para kiai untuk beraudiensi dengan pusat. Kebetulan kita punya wakil putra daerah Kabupaten Bandung yang menjadi pimpinan DPR RI yaitu Kang H Cucun. Insya Allah beliau bisa memfasilitasi audiensi dengan Menteri Agama, Mendikdasmen dan yang lainnya. Kuncinya harus audiensi,” tambah KDS.
Dengan beraudiensi dan menyampaikan langsung aspirasi dan harapan para kiai dan santri di pondok pesantren, Bupati KDS meyakini bahwa pemerintah pusat akan memberikan solusi konkret bagaimana negara bisa hadir untuk memajukan pondok pesantren.
Sebab, menurut KDS, jauh sejak sebelum merdeka pun, pondok pesantren telah menjadi salah satu pilar utama dan penopang sistem pendidikan nasional. Lembaga ini tak hanya berperan mencetak generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga menjadi benteng utama dalam menjaga dan membentuk karakter bangsa yang berakhlak mulia.
“Saya memilki keyakinan Pak Presiden akan memberikan solusi dan kebijakan untuk memajukan pesantren. Jika UU Pesantren sudah jelas pembagian kewenangannya, maka kami di daerah pun tidak memiliki kegamangan lagi dalam berkontribusi memajukan pesantren,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, KH Aang Sysmsul Ulum mengaku sangat gembira dan menyampaikan terima kasih atas komitmen luar biasa yang ditunjukkan Bupati Bandung dalam memajukan pondok pesantren.
“Kami bersama para kiai dan para pimpinan pondok pesantren siap bersama-sama hadir bersama Bupati Bandung untuk melakukan audiensi terkait kejelasan UU Pesantren tersebut,” ujar KH Aang Syamsul Ulum. (**)






