KOTA BIMA || Pelaksanaan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) tersebut dipimpin Wakapolres Bima Kota KOMPOL Dedy Supriyadi, S.H., didampingi Kabag SDM AKP Husnain, S.H., dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Bima Kota Ny. Hern Dedy S., Propam, Siwas serta Pengurus Bhayangkari dan masing-masing wali dari Pasangan Sidang Nikah, Berlangsung di Aula Rupatama Polres Bima Kota, Rabu (13/5/2026)
Personel yang mengikuti Sidang BP-4R adalah Bripka Muh Atrian Iskandar (Ba Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota) dan calon istri Rosidah, Bripda Muh Ade Kantari (Bamin Bag SDM Polres Bima Kota) dan calon istri Fadillah Karimah, S.E., M.E.
“Sidang BP-4R ini merupakan salah satu sidang pemberian izin nikah bagi anggota polri yang akan melangsungkan pernikahan, Sidang nikah ini wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh personel polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena hal itu merupakan syarat yang harus dipenuhi”, ujar Kompol Dedy Supriyadi.
Para perangkat sidang BP-4R usai memberikan nasehat kepada para Personel Polri beserta Calon Pasangannya, ditutup dengan pemberian Seragam Bhayangkari dan foto bersama.
(Man)






