KAB.SUMBA BARAT NTT,||Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Sumba Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Samana Danta Turangga 2026. Rabu, 15/4/26.
Sebanyak kurang lebih 11.200 liter miras tradisional jenis moke, penaraci/peci dan arak bali berhasil diamankan oleh Polres Sumba Barat bersama jajaran Polsek selama pelaksanaan operasi. Ribuan liter miras tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh para pemilik minuman keras yang diamankan, serta disaksikan langsung oleh wartawan media online, sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kapolres Sumba Barat, Yohanis Nisa Pewali, yang didampingi sejumlah pejabat utama Polres Sumba Barat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan KRYD tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan dedikasi anggota di lapangan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ungkap Kapolres sebelum pelaksanaan pemusnahan.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada para pemilik maupun penjual miras di wilayah hukum Polres Sumba Barat agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras.
Ia menegaskan bahwa peredaran miras di tengah masyarakat seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
(Ms)






