Satpol PP Bekasi Batasi Jam Operasional PKL di Depan Pasar SGC Cikarang

SERGAP.CO.ID

KAB. BEKASI, || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Kapten Somantri, Cikarang Utara, tepatnya di depan Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC). Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal penertiban dan penataan kawasan, sekaligus menjaga ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

“Ini berdasarkan hasil rapat pimpinan yang dipimpin oleh Pak Bupati, bahwa Satpol PP bersama dinas terkait harus menata PKL di Jalan Kapten Somantri, tepatnya di depan Pasar SGC,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Sebelum menetapkan kebijakan tersebut, Satpol PP telah menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Subdenpom, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, Dinas Pemadam Kebakaran, camat, unsur desa, serta perwakilan paguyuban pedagang.

Hasil rapat menyepakati bahwa pedagang masih diperbolehkan berjualan, namun dibatasi hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Setelah pukul 05.00 pagi, kawasan tersebut harus bersih dari aktivitas perdagangan.

“Kami beri kesempatan mereka untuk berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Setelah itu, area tersebut harus clear, tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan,” tegas Ganda.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.

“Malam tadi kami sudah melakukan sosialisasi, imbauan, sekaligus pendataan. Pagi ini kami kembali mengimbau dan mendorong pedagang agar segera mengosongkan lokasi setelah jam operasional berakhir,” tambahnya.

Satpol PP bersama dinas terkait dan unsur TNI/Polri akan melakukan pemantauan intensif selama tujuh hari ke depan untuk memastikan kepatuhan para pedagang.

“Selama tujuh hari ke depan, kami akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan agar pukul 05.00 WIB area sudah bersih dari pedagang,” pungkasnya.

(Reporter: Dede Bustomi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *