Kejati NTT Kembalikan Berkas Eks Kapolres Ngada

Caption : Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (rompi orange) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP FWLS, dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Bacaan Lainnya

Berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini dikembalikan, karena penyidik Polda NTT belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.

Ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik Polda NTT. Sehingga, ada BA koordinasi untuk melengkapi petunjuk sebelumnya,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT.

“Setelah diteliti lagi oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT dinyatakan bahwa masih terjadi kekurangan secara formil dan materil,” tambah Raka Putra Dharmana.

Terpisah, Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa kasus ini sangat menyita perhatian publik karena menyeret seorang penegak hukum, sehingga dirinya telah memberikan peringatan kepada jaksa agar tidak main – main dalam perkara tersebut.

“Kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi atensi karena menyita perhatian publik. Jadi, saya sudah memberikan peringatan kepada jaksa – jaksa agar tidak main – main dalam perkara ini,” tegas Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim.

(Desy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *