Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Kuwu Desa Surakarta Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Ditetapkan nya kuwu desa Surakarta sebagai Tersangka, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menyayangkan adanya hal tersebut, ia menghimbau agar para Kuwu yang lain menjadikan kejadian tersebut sebagai sebuah pembelajaran.

Bacaan Lainnya

“Ya sangat disayangkan sebenarnya, sebagai Ketua FKKC, saya menghimbau agar para Kuwu lainnya bisa mengambil pembelajaran atas kejadian ini untuk senantiasa bekerja dengan komitmen dalam melayani masyarakat,” ujarnya, (30/04/2025).

Saat disinggung terkait upaya FKKC, Muali menyampaikan pihaknya tidak akan mengintervensi penegak hukum dalam proses hukum Kuwu Surakarta dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak berwajib.

“Kami tidak akan intervensi terhadap proses hukum Kuwu Surakarta, kami serahkan sepenuhnya kepada APH,” tambah Muali.

Muali sendiri menyampaikan bahwa pihaknya tak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan arahan kepada para Kuwu, ia juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi kasus yang terjadi seperti Kuwu Surakarta.

“Kami sendiri tidak henti-hentinya sosialisasi memberikan arahan kepada para Kuwu, harapan kami semoga kedepannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Status Hukum Oknum Kuwu Desa Surakarta kini telah naik menjadi Tersangka, hal tersebut berdasarkan Surat yang telah dikeluarkan oleh pihak Polres Cirebon Kota unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon dengan no B/845/IV/Res.3.3/2025/Reskrim. Warga Desa Surakarta turut mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah bekerja dengan baik selama setahun ini dalam menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kur oknum Kuwu Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala.

Menurut salah satu Tokoh Pemuda Desa Surakarta, Hamdan mengatakan bahwa Perjuangan Masyarakat Desa Surakarta dari mulai demo dan aksi hingga berjilid-jilid bisa menuai hasil demi menegakkan kebenaran, Selasa (29/04/2025).

“Hanya saja memang cukup lama prosesnya memakan waktu hingga 1 tahun, berbeda dengan Kasus desa lain di Kabupaten Cirebon yang melapor melalui Kejaksaan,” ungkap Hamdan.

Hamdan juga menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Cirebon Kota Khususnya Unit Tipidkor.

Senada dengan Hamdan, Abdul Gopur juga menyampaikan terimakasih atas nama Tokoh Masyarakat Desa Surakarta kepada Polres Cirebon Kota, “Kami masyarakat Surakarta selalu percaya bahwa Polres Cirebon Kota bisa bekerja sesuai dengan Tracknya dan Alhamdulillah sudah menemui hasil.

“Meskipun berkas belum lengkap semuanya diserahkan ke kejaksaan Kabupaten Cirebon dari pihak Polres Cirebon Kota, mudah-mudahan bisa sesegera mungkin dan tidak ada kendala,” jelasnya.

Adapun secara administrasi, setelah ditetapkan tersangka karena diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 560 juta Rupiah, Oknum Kuwu Desa Surakarta akan diberhentikan sementara oleh bupati sesuai dengan perbup nomor 155 tahun 2020.

“Setelah ditetapkannya tersangka Oknum Kuwu Desa Surakarta dan akan diberhentikan oleh Bupati Cirebon, pihaknya bersama warga Desa Surakarta lain akan tetap menjaga kondusifitas agar tidak terjadi gejolak/euforia berlebihan seperti yang di-wacanakan sebelumnya,” tutupnya.

(Ags)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *