KUPANG, || Empat pemuda Kota Kupang harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap Aprian Boru (27) di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak. Insiden tragis ini berawal dari pesta miras yang berujung pada percekcokan, hingga akhirnya korban meregang nyawa di tangan mereka.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, dalam konferensi pers pada Senin (17/3), mengungkapkan bahwa keempat tersangka, yakni GB, S, S, dan E, kini telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Malam itu, pesta miras digelar dengan riang. Gelas demi gelas menghangatkan suasana, hingga tiba-tiba muncul ketegangan. Perdebatan kecil memanas ketika korban mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Ucapan itu rupanya menyinggung para tersangka, terutama GB, yang langsung merancang aksi balas dendam di lokasi kejadian.
Menurut Kapolresta, percekcokan itu bukan sekadar adu mulut biasa. Emosi yang terpancing, ditambah pengaruh alkohol, membuat keempat pemuda ini sepakat menghabisi nyawa korban.
Setelah korban meregang nyawa, para tersangka segera melarikan diri ke wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Mereka berpikir bisa menghilangkan jejak dan menghindari kejaran polisi.
Namun, penyelidikan intensif yang dilakukan aparat membuahkan hasil. Dalam kurun waktu seminggu, keberadaan mereka berhasil diidentifikasi.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, dengan bantuan anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT, serta masyarakat setempat, kami berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kombes Aldinan.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut. Polresta Kupang Kota akan terus merespons cepat segala bentuk kriminalitas di wilayahnya.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. GB menjadi eksekutor utama, dibantu oleh S, sementara dua lainnya, S dan E, berperan dalam penyertaan dan perencanaan.
“Mereka tidak hanya menganiaya korban, tetapi juga menggunakan parang untuk menghabisi nyawanya,” ungkap Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, baju korban, handphone, celana, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminalitas di Kupang yang dipicu oleh alkohol dan ketersinggungan kelompok. Insiden serupa sudah beberapa kali terjadi, menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran miras serta pembinaan terhadap komunitas pemuda agar tidak mudah terpancing emosi.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada. Sebuah cekcok kecil bisa berujung tragedi jika emosi tak terkendali, apalagi jika dibarengi dengan pengaruh alkohol dan gengsi kelompok.
Tragedi ini menjadi peringatan bagi generasi muda Kupang bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar. Kesadaran untuk mengendalikan diri dalam situasi panas menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sementara itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas tindak kekerasan di Kupang. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolresta.
Kini, keempat pemuda itu hanya bisa menunggu nasib mereka di balik jeruji, sementara keluarga korban masih berduka atas kepergian Aprian Boru yang begitu tragis.
(Dessy)