KOTA TASIKMALAYA, || Tim Koordinasi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tasikmalaya menggelar pembinaan langsung dengan mendatangi ritel modern, untuk menilai sejauh mana implementasi KTR diterapkan di tempat-tempat penjualan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang berlangsung pada akhir tahun 2024, yang dihadiri oleh para pengelola minimarket serta Koordinator wilayah dari jaringan minimarket di Kota Tasikmalaya. Selasa, 11 Maret 2025.
Pada pertemuan tersebut, telah disosialisasikan bahwa untuk implementasi KTR di tempat penjualan, para pengelola ritel diwajibkan untuk tidak memajang atau memperlihatkan produk rokok secara terbuka, serta dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor terkait produk rokok di area penjualan.
Namun, pada saat pembinaan dilakukan, ditemukan masih rendahnya tingkat kepatuhan dari sejumlah ritel. Hal ini diharapkan sebagai langkah pertama yang masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Tim Koordinasi Implementasi KTR memberikan informasi kembali mengenai aturan larangan pajangan rokok, serta menghimbau kepada para pengelola ritel untuk segera menutup pajangan rokok mereka. Diharapkan, pada pembinaan berikutnya sudah ada perbaikan signifikan dan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi.
Selain itu, untuk toko yang belum memasang tanda atau stiker KTR, Tim Koordinasi langsung memasang stiker KTR sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok di seluruh titik penjualan.
(Rzl)





