SUMBA TIMUR, || Pada tanggal 12/2/2025 di Pengadilan Negeri Waingapu Sumba Timur berlangsung sidang Novum berdasarkan bukti baru sebagai persyaratan pengajuan gugatan peninjauan kembali (PK).Yang telah berperkara dalan proses kasasi dengan nomor perkara 4617/k/Pdt/2023 Tertanggal 20/12/2023 sebagai pemohon ibu Naomi Regi Ana Lalo,Anak Dominggus Wudi S.Pd,Margaretha Wudi S.Ip,Yublina Wudi,Yulius Wudi S.Th,Novita Wilhelmina Wudi S.Pd melawan Philipus Bali Loko sebagai termohon bertempat tinggal di Hambala RT15/RW 05 Kelurahan Hambala,kecamatan kota Waingapu.
Para pemohon di dampingi 4 orang pengacara antara lain:”Adv.Daud Lende Mawo,S.H,Billi Umbu Robaka S.H,Soleman Ullu Male S.H,Yohanis Tamo Ama SH.Bukti-bukti Novum yang diajukan para pemohon pada fakta persidangan belum pernah diajukan pada fakta persidangan yang lalu yakni sertifikat hak milik nomor 1891 tahun1997 Atas Nama Jhon Ngongo Wudi (Alm).Terlampir foto bersama dengan pemohon dan termohon serta petugas badan pertanahan nasional Waingapu saat pengambilan titik batas tanah objek sengketa yang sebelumnya dihilangkan pilar nya oleh termohon.Bukti baru pembayaran tanah objek sengketa yang berukuran 3 Meter depan jalan bagian timur 3 meter,dan bagian belakang sebelah barat.
Pada tanggal 25/04/2022 melalui PT.POS INDONESIA (Persero) kantor Kp Waingapu,bukti foto saat mematok titik depan jalan bagian timur,belakang bagian barat untuk bangunan tembok pembatas yang turut dihadiri oleh pemohon dan bukti baru berupa satelit objek sengketa yang diperoleh dari kantor pertanahan Waingapu juga bukti pembayaran pajak selama ini sampai dengan tahun 2025 para pemohon PK yang didampingi 4 orang pengacara POSBAKUMADIN Waingapu seperti yang telah tercantum nama advokat yang telah disebutkan namanya di atas.
Semua bukti -bukti baru telah diterima pada hari ini di PN Waingapu untuk menjadi bahan pertimbangan oleh yang mulia hakim yang menjalankan persidangan Novum bukti baru demi terwujudnya sebuah kebenaran dan keadilan hukum yang seadil-adilnya terkait dengan gugatan PK tersebut di atas.Demikian memori pk dan bukti-bukti baru yang kami ajukan pada fakta persidangan hari ini di PN waingapu.
Besar harapan kami sebagai pemohon agar dapat dikabulkan putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya dapat diperiksa kembali untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para pihak berperkara.
(NDAMI HAMULY sergap.co.id)