Tim Relawan HJ-RI Laporkan Oknum Pembakar APK ke Bawaslu Pessel, Ini Kasusnya

Tim Relawan HJ-RI Laporkan Oknum Pembakar APK ke Bawaslu Pessel, Ini Kasusnya

SERGAP.CO.ID

KAB. PESSEL, || Tim Relawan Pemenangan Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim (HJ-RI) Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melaporkan peristiwa perusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu setempat, Senin (21/10).

Bacaan Lainnya

Perusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon HJ-RI diketahui terjadi pada Minggu (20/10) sekira pukul 00.19 WIB, yang sebelumnya di unggah oleh akun Facebook milik Zen Canai.

Youri Satria (41) selaku bidang media Tim Relawan HJ-RI Kecamatan Sutera mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan tanda bukti bernomor: 002/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 yang diterima oleh Yanuar Bayu Ramadan.

“Hari ini kami melaporkan adanya perusakan dan pembakaran APK milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim (HJ-RI), yang dilakukan oleh oknum masyarakat inisial IN dan ZN di Pantai Ayunan Duo Sakato Pasir Alai, Kecamatan Sutera,” kata Youri pada wartawan di Painan.

Youri menyebut, jika hal itu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada efek jera bagi pelaku, maka ia khawatir kasus serupa akan terjadi secara masif di Kabupaten Pesisir Selatan.

Kondisi tersebut, kata dia, tentunya sangat meresahkan dan membahayakan bagi keberlangsungan pelaksanaan pesta demokrasi yang sebelumnya sudah digelorakan oleh KPU Pessel, yakni agar terciptanya Pilkada damai dan ber badunsanak di daerah setempat.

“Jika hal ini terus saja kita biarkan, maka tanpa kita sadari bisa menyulut terjadinya keributan, kesalahpahaman, dan tidak kondusifnya suasana Pilkada di kalangan para pendukung dan simpatisan masing-masing Paslon,” ucapnya lagi.

Youri menjelaskan, satu buah flashdisk berukuran 4 GB berisi video yang memuat siaran langsung media sosial Facebook dengan nama akun Zen Canai, terkait perusakan dan pembakaran terhadap alat peraga kampanye milik Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel nomor urut 2 HJ-RI, berdurasi sekitar 3 menit 24 detik, turut dibawanya sebagai barang bukti ke Bawaslu Pesisir Selatan.

Ia pun mendesak agar Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) segera mengambil sikap, agar aksi serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Gakumdu. Selanjutnya pelaku perusak dan pembakaran APK ini harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Bawaslu Pesisir Selatan melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syauqi Fuadi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait laporan ini, nantinya akan kita lakukan kajian bersama tim apa-apa saja jenis pelanggarannya. Apakah nanti terpenuhi syarat formil dan materil, pihak kita akan melakukan kajian lebih lanjut,” ujar Syauqi.

(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.