Berikut Jadwal Perekrutan Petugas Pantarlih Di KPUD Muara Enim, Dan Apa Tugasnya

Berikut Jadwal Perekrutan Petugas Pantarlih Di KPUD Muara Enim, Dan Apa Tugasnya

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, SUMSEL, || KPUD Kabupaten Muara Enim melakukan rekrutmen Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Bacaan Lainnya

Rekrutmen Pantarlih oleh KPUD Muara Enim untuk menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2024.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani melalui Sekretaris KPUD Muara Enim, Ramadansyah di konfirmasi media ini mengatakan jadwal pendaftaran Petugas Pantarlih dimulai pada 13-19 juni 2024.

“Tempat pendaftaran di Sekretariat PPS kelurahan/Desa di wilayah Domisili masing-masing,” Ujarnya Sekretaris KPUD Kabupaten Muara Enim, Ramadansyah, Kamis, 13 Juni 2024.

Berikut Jadwal Perekrutan Petugas Pantarlih Di KPUD Muara Enim, Dan Apa Tugasnya

Dijelaskan Ramadansyah, adapun tugas Pantarlih Pilkada 2024 di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

“Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.

Pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Seperti melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,” katanya.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Adapun syarat menjadi Pantarlih untuk Pilkada Muara Enim 2024  mendatang yaitu meliputi sejumlah hal berikut ini.

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir
  • Pantarlih diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

(Nur Yasmin Mk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *