KOTA BALIKPAPAN, || Kapolsek Kota Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, SH, MH, MM saat menyampaikan keteranganya ” Benar telah kita Amankan pelaku diduga Tersangka Narkoba jenis Sabu Oleh Time Buser Polsek Balikpapan Barat dan saat ini dalam pemeriksaan Lebih lanjut ” Terang Kapolsek.
Tiga dari pada Tersangka Di duga pelaku Narkoba/ Sabu antaranya” Inisial ( DP) 34 tahun, BPP 29-10-1989, laki-laki, Bugis, Wira swasta, SMA, beralamat di Jln Sepinggan Raya RT.21! No.1 kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan BPP Selatan.
Terduga Pelaku di amankan, pada Hari Rabu 22 Mei 2024 pukul, 17.00wt di jln Hassanuddin Sidodadi GG Al. IstiQqomqh 2, Kelurahan Baru Ullu, Kecamatan Balikpapan Barata. Dengan Barang Bukti :
2 paket Sabu dengan berat 0.30gr & 0.32grm. 1 buah Tas Selempang Kecil warna Hitam. & 1 buah pipet .
Pelaku di amankan berdasarkan Informasi dari masyarakat kepada anggota Polsek yang ada, kemudian di lakukan penyelidikan di Tempat kejadian Perkara di temukan Tersangka serta Barang Bukti yang ada padanya selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Balikpapan Barat. Kamis 23 Mei 2024 pukul 14.45 WIt telah di amankan satu pelaku Narkoba jenis Sabu, di jln. Andi Makmur Kelurahan Baru Illir Kecamatan Balikpapan Barat (Depan kantor Pemadam kebakaran ).
Adapun Inisial Pelaku ( MK ) 26 Tahun, BPP 07 Nop.21997. laki-laki, Jawa, Islam, SMK , Wira swasta, Alamat di jalan Telindung Baru RT. 61 No.12 kelurahan Muara Rapak, no.12 Kecamatan Muara Rapak BPP Utara.
Dengan Barang Bukti : 1 paket Narkoba jenis Sabu berat Bersih 0.30 gram. 1 buah jaket Jumper warna Abu-abu abu.
Dalam penangkapan pelaku berdasarkan Informasi Masyarakat kepada petugas Patroli kemudian di lanjutkan mendatangi Tempat dimaksud serta di temukan Terduga pelaku ( MK) beserta Barang buktinya kemudian di bawa ke Polsek Balikpapan Barat.
Kamis 23 Mei 2024 pukul 15.30 wIb telah di amankan di jalan Amahnad Yani Kelurahan Baru Illir Balikpapan Barat ( Depan mees Karang Anyar Polri ). Dengan terduga pelaku Inisial ( R R ) tempat tanggal lahir 09 Juni 2000, Laki-laki, Banjar SD, yang beralamat di jalan Yuka,1 no. 52 C RT. 28 kelurahan Sepinggan kecamatan Balikpapan Selatan.
Terduga di amankan petugas berdasarkan informasi masyarakat dengan pengembang di amankan pelaku di TKP depan dekat Halte depan Mess Karang Anyar beserta Barang Bukti ,selanjutnya terduga pelaku Di bawa ke Kantor Polsek Balikpapan Barat guna Pendalaman keterangan juga pemeriksaan Berita Acara penyidikan.
Atas perbuatan ketiga pelaku Narkoba jenis Sabu ,yang bersangkutan melanggara Pasal 114(1) Sub pasal 112 (1), UURI no. 35 THN 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukum. 6 THN kurungan penjara. ” Tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun.
” Mari kita bersama kita Perangi Narkoba di sekitar kita Khususnya di Kota Balikpapan dan UU Indonesia Pada Umunya , dengan menjaga Keluarga ,saudara, Lingkungan dari pengaruh Obat Terlarang , dan bila menemukan ,Melihat ,mendengar adanya transaksi Narkoba dapat Segera memberi laporan kepada petugas Terdekat ( Via Laporan Onlen / 110 ). ” Kata Kasi Humas.
(Jimmi/Humas).






