KUPANG, || Penanganan perkara hukum yang melibatkan warga sipil dan anggota militer membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang itu menjadi FGD perdana bidang pidana militer di NTT sejak bidang tersebut dibentuk di lingkungan Kejaksaan RI.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, mengatakan perubahan aturan hukum menuntut aparat penegak hukum memahami kembali mekanisme penanganan perkara koneksitas, terutama setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Paradigmanya sudah bergeser. Banyak perspektif baru yang memang harus kita diskusikan dan sosialisasikan,” ujar Roch dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Bahtera Artha Wacana Kupang.
Menurut Roch, forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang bertukar pandangan, tetapi juga kesempatan untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan dan menghimpun masukan bagi penanganan perkara koneksitas.
Diskusi mengangkat tema “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”. Empat narasumber dihadirkan, yakni Ni Putu Tya Suindrayani dari Fakultas Hukum Undana, Dekan Fakultas Hukum UKAW Yanto M.P. Ekon, Mayor Chk Dennis Carol Napitupulu yang mewakili Kepala Pengadilan Militer, serta Asisten Pidana Militer Kejati NTT, M. Asri Arif.
Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, peradilan militer, auditorat militer, Badan Intelijen Negara (BIN), akademisi, dan mahasiswa fakultas hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang.
Roch menilai sosialisasi masih diperlukan karena bidang pidana militer di Kejaksaan relatif baru dibentuk. Melalui diskusi lintas lembaga, ia berharap tercipta kesamaan pemahaman dan koordinasi yang lebih efektif dalam menangani perkara yang melibatkan subjek dari lingkungan peradilan umum dan militer.
Selain itu, Kejati NTT membuka peluang kerja sama dengan UKAW Kupang untuk memperkuat pengembangan dan edukasi hukum di NTT.
(Desy)






