KOTA TASIKMALAYA, ||Pelaksanaan program revitalisasi PAUD Thoriqul Huda di Kampung Cipangeubak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, menjadi perhatian terkait keterbukaan informasi, pelaksanaan pekerjaan, dan pengelolaan anggaran.
Sejumlah hal masih memerlukan penjelasan dari pihak sekolah maupun yayasan agar informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara objektif.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Thoriqul Huda berinisial U.D. sebelumnya menyatakan tidak mengetahui secara terperinci pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Saat dimintai keterangan, ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Misbah selaku Kepala PAUD Thoriqul Huda.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai pembagian peran dan sejauh mana pihak yayasan mengetahui pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta penjelasan kepada Misbah, khususnya mengenai pelaksanaan pekerjaan, pengadaan material, penggunaan anggaran, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Keberadaan papan informasi proyek juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media pada 13 Oktober 2026, terdapat tiga hal yang disebutkan terkait persoalan tersebut. Pertama, U.D. disebut sedang berada di luar kota karena keperluan mendesak. Kedua, terdapat keterangan mengenai perubahan dokumentasi atau persyaratan untuk memperoleh program revitalisasi sekolah. Ketiga, bendahara P2SP disebut merupakan istri U.D.
Keterangan mengenai perubahan dokumen tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, termasuk dokumen apa yang dimaksud, siapa yang melakukan perubahan, serta apakah perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan program. Demikian pula, peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu rujukan dalam membahas hak masyarakat memperoleh informasi publik. Namun, penerapan kewajiban keterbukaan dan ketentuan teknis mengenai papan informasi perlu dilihat berdasarkan status penyelenggara, sumber pendanaan, serta petunjuk teknis program yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan upaya Konfirmasi lanjutan terhadap pihak Misbah, yayasan, pengelola P2SP, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan kejelasan informasi yang jelas.
Media ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi pendukung demi menjaga akurasi serta keberimbangan pemberitaan.
(Asep Kodrat)






