BIMA-NTB || Proyek rehabilitasi SDN Inpres Sambori, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp1.335.798.556, menuai sorotan.
Sorotan terutama berkaitan dengan mekanisme pengadaan material dan dugaan ketidaksesuaian bahan dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kepala SDN Inpres Sambori, Ahmad, S.Pd.I., membenarkan pengadaan material dipercayakan kepada konsultan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena konsultan dinilai lebih memahami kebutuhan dan spesifikasi bahan.
“Saya kasih kepercayaan sama konsultan mengenai belanja bahan material. Kalau ada uang sisa belanja, konsultan itu dikembalikan kepada kami,” ujar Ahmat, Sabtu (12/9/2026).
Salah satu material yang menjadi perhatian adalah baja ringan yang disebut menggunakan merek Wakanda. Namun, kesesuaiannya dengan RAB dan spesifikasi teknis masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta material yang terpasang.
Ketua Panitia Rehabilitasi, M. Tohir, mengaku tidak dilibatkan langsung dalam proses belanja material.
“Saya tidak diajak belanja bahan material, hanya sekadar komunikasi bahwa belanja barang baja ringan sesuai kebutuhan,” katanya.
Sementara itu, Korwil Dikpora Kecamatan Lambitu, Ahmad, S.Pd., mengaku tidak mengetahui sejak awal bahwa SDN Inpres Sambori mendapat program rehabilitasi. Ia juga mengaku tidak menerima undangan untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Seharusnya bukan laporan, tetapi setidak-tidaknya saya diberi tahu. Sebelumnya saya tidak pernah diberi tahu bahwa saya mendapatkan rehab,” ujarnya.
Menurut Ahmad, komunikasi antara pihak sekolah, panitia, dan unsur terkait diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur.
Untuk memastikan tidak terjadi persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian material perlu dicocokkan dengan RAB, spesifikasi teknis, bukti pembelian, serta kondisi material di lapangan.
Hingga berita ini ditulis Media SERGAP menunggu Klarifikasi maupun hak jawab dari Pihak Sekolah dan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima terkait mekanisme pengadaan material, keterlibatan panitia, kesesuaian baja ringan sesuai spesifikasi.
(Team)






