KAB. TULUNGAGUNG, || DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (16/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan 12 rekomendasi serta sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyampaikan bahwa rekomendasi Banggar merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu poin yang mendapat perhatian Banggar adalah berkurangnya alokasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp29,9 miliar, dari sebelumnya menjadi Rp311,2 miliar. DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar perubahan anggaran tersebut secara terbuka karena pembangunan infrastruktur berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Anggota Banggar DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto, juga meminta pemerintah daerah menyampaikan perhitungan riil pemenuhan mandatory spending untuk alokasi infrastruktur sebesar 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, rincian tersebut diperlukan untuk memastikan komposisi anggaran dalam APBD Perubahan 2026 telah memenuhi regulasi.
Selain itu, Sofyan mendorong Dinas PUPR segera menyelesaikan proses tender sejumlah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang telah masuk dalam APBD murni namun masih berada pada tahapan lelang.
“Pokir yang sudah masuk dan menjadi bagian dari APBD harus segera direalisasikan. Jangan sampai aspirasi masyarakat yang sudah melalui proses penganggaran justru tertahan terlalu lama,” ujarnya.
Perhatian DPRD juga diarahkan pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Banggar meminta adanya penguatan pengawasan, termasuk memastikan standardisasi teknis unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diterapkan di lapangan.

DPRD turut menyoroti kekhawatiran aparatur dalam menjalankan program dan menggunakan anggaran yang disebut sebagai fenomena “trauma birokrasi”. Pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada ASN agar kekhawatiran dalam mengambil keputusan tidak menghambat pelaksanaan program.
Pada sektor pendidikan, Dinas Pendidikan bersama BKPSDM diminta mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif. DPRD juga mendorong adanya bimbingan teknis tata kelola keuangan bagi bendahara sekolah serta pendidikan dan pelatihan manajemen bagi kepala sekolah yang baru.
Rekomendasi lainnya berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan. DPRD meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan peremajaan perangkat pencetak dokumen administrasi kependudukan yang telah digunakan sejak 2012.
Di bidang kesehatan, pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan diminta mengoptimalkan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Anggaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan cakupan UHC Tulungagung hingga mencapai lebih dari 90 persen.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah diselaraskan dengan prioritas nasional dan prioritas provinsi sebagai upaya perwujudan pencapaian pembangunan Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2026,” katanya dalam rapat paripurna.
Ahmad menjelaskan, terdapat delapan fokus pembangunan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran. Fokus tersebut meliputi perluasan kesejahteraan sosial, pengembangan ekonomi sektor unggulan, penyediaan infrastruktur berkualitas, peningkatan akses dan mutu pendidikan serta kesehatan, penguatan hilirisasi sumber daya alam lokal, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, serta penguatan lingkungan hidup dan ketahanan terhadap bencana.
Dari sisi postur anggaran, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 mengalami penurunan Rp23,94 miliar. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,015 triliun berubah menjadi Rp2,991 triliun.
Sebaliknya, belanja daerah mengalami kenaikan Rp234,94 miliar, dari sebelumnya Rp3,233 triliun menjadi Rp3,468 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp258,88 miliar sehingga setelah perubahan mencapai Rp477,64 miliar.
“Prioritas pembangunan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ahmad.
Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah selanjutnya perlu memastikan program dan kegiatan yang telah masuk dalam perubahan anggaran dapat direalisasikan secara efektif. Berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun.
(MIL)






