KAB. BANYUWANGI, || Dugaan penipuan berkedok proyek yang menyeret nama seorang oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi berinisial EK dilaporkan ke Polsek Banyuwangi Kota. Pelapor, H. Bayu, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta setelah dijanjikan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah sejak 2023 yang hingga kini disebut tidak pernah terealisasi.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status hukum pihak yang dilaporkan karena masih dalam proses.
Kepada wartawan, H. Bayu menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada 10 April 2023 saat seorang pria berinisial YS mendatanginya. Menurut Bayu, YS mengaku datang atas suruhan EK untuk menawarkan proyek konstruksi. Rabu 22/7/2026.
Bayu mengatakan proyek pertama yang ditawarkan adalah pembangunan laboratorium di Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan nilai sekitar Rp6,83 miliar yang disebut dimenangkan oleh CV Jaselindo yang berkedudukan di Bandung. Selain itu, YS juga menawarkan proyek penyediaan air baku Tahap III di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dengan nilai sekitar Rp29 miliar yang disebut milik PT Jangkar Sejati Utama.
“YS datang mengaku atas suruhan saudara EK. Saya kemudian menanyakan lokasi proyek dan nilai anggarannya. Setelah mendapat penjelasan tersebut, saya percaya dan mengikuti proses yang ditawarkan,” ujar H. Bayu.
Ia mengaku selanjutnya diminta menyerahkan dana secara bertahap sebagai uang muka (DP) pengurusan proyek. Menurut pengakuannya, nominal yang diserahkan dimulai dari Rp20 juta hingga total keseluruhan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Namun setelah melakukan pengecekan ke lokasi proyek, Bayu mengklaim proyek yang dijanjikan tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterimanya. Ia kemudian berusaha menghubungi YS maupun EK untuk meminta penjelasan.
“Setiap saya hubungi selalu ada alasan. Bahkan saya kembali dijanjikan proyek di daerah lain, termasuk di Lombok, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya.
Merasa tidak memperoleh kepastian dan mengalami kerugian, Bayu akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga ada kejelasan dan kepastian hukum,” ucapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, EK maupun YS yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi keduanya untuk memperoleh konfirmasi.
Sementara itu, KPU Kabupaten Banyuwangi juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan nama salah satu oknum pegawainya dalam laporan tersebut. Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pelapor dan akan diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Time)






