Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah Himbau dan akan melaksanakan Penertiban PKL di Wilayah Dalam Kota Waibakul 

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH NTT,||Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait,hari ini (Kamis, 16 jULI 2026) turun langsung ke lapangan menggunakan kendaraan operasional untuk menyampaikan mensoslalisasikan edaran buupati Sumba Tengah Nomor: 88 tahun 2026 tentang PENERTIBAN PEDAGANG KALI LIMA DAN TEMPAT USAHA DI KOTA WAIBAKUL kepada para Pedagang Kaki Lima / PKL dan Penjual keliling (PAPALELE).

Bacaan Lainnya

Himbauan ini ini ditujukan kepada mereka yang masih berualan di tempat tempat yang tidak semestinya. juga kepada mereka para Pembeli agar kembali memanfaatkan Pasar Waibakul.

Operasi Gabungan Penertiban akan dilaksanakan mulai Senin, 20 Juli 2026 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumba Tengah

Pemerintah Daerah tetap mengharapkan agar Pasar Waibakul dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh komponen Masayarakat Sumba Tengah, baik itu penjual, maupun Pembeli.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumba Tengah,Lukas Woli,SP pada media menyampaikan Tujuan Penertiban yang pertama, Menjaga Ketertiban Umum dan dan memberi kenayamanan kepada Pengguna Jalan Raya serta Kenayamanan kepada seluruh Pejalan Kaki, oleh karena beberapa waktu ini banyak Penjual yang memanfaatkan bahu jalan dan Trotoar sebagai tempat berjualan.

selain itu. juga dalam rangka Menjaga Kebersihan dan Keindahan Kota Waibakul sebagai wajah Sumba Tengah

Lanjut Lukas Woli, Pesan Pemerintah Daerah yaitu”Kami menghimbau dengan baik-baik.Mari kita sama-sama menjaga Sumba Tengah.Bapak/Ibu PKL adalah bagian dari keluarga besar Sumba Tengah.

Mari pindah ke lokasi yang sudah disiapkan agar dagangan tetap laris, kota ASRI, dan kita semua nyaman.” Pemerintah juga menghimbau terutama kepada seluruh Aparatur Sipil Negera di Sumba Tengah,agar mendukung Kegiatan ini dengan cara tidak berbelanja di tempat tempat yang di larang.

Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif. Namun apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ada yang berjualan di tempat terlarang, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” jelas Lukas Woli pada media

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *