KAB. TASIKMALAYA, || Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan kerusakan proyek peningkatan jalan di Desa Sirnajaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pihak pelaksana pekerjaan menyampaikan klarifikasi bahwa proyek tersebut tetap mengacu pada ketentuan kontrak, termasuk kewajiban melaksanakan masa pemeliharaan setelah pekerjaan dinyatakan selesai melalui Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama.
Pelaksana pekerjaan Efos menjelaskan, sesuai ketentuan dalam kontrak pengadaan konstruksi, setiap pekerjaan permanen memiliki masa pemeliharaan sekurang-kurangnya enam bulan. Selama periode tersebut, penyedia jasa bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap setiap kerusakan, cacat, maupun kekurangan yang muncul dan menjadi tanggung jawab pelaksana tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat.
“Kami menghormati perhatian dan masukan dari masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Apabila ditemukan adanya kerusakan yang termasuk dalam tanggung jawab penyedia jasa selama masa pemeliharaan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan kontrak yang berlaku,” ujar Efos perwakilan pelaksana pekerjaan. Kamis 16/7/2026.
Menurutnya, keberadaan masa pemeliharaan memang bertujuan untuk memastikan hasil pekerjaan tetap memenuhi standar kualitas sebelum dilakukan serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO). Karena itu, setiap laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan pemeriksaan bersama pihak terkait.
Pelaksana Efos juga menegaskan bahwa penyebab kerusakan tidak dapat disimpulkan secara sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan teknis di lapangan oleh unsur yang berwenang, termasuk Direksi Pekerjaan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang. Apabila hasil evaluasi teknis menyatakan terdapat bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami, maka perbaikannya akan segera dilaksanakan tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan masa pemeliharaan,” jelasnya Efos.
Terkait desakan masyarakat agar dilakukan audit terhadap proyek tersebut, pihak pelaksana menyatakan menghormati aspirasi yang disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi pembangunan.
Pelaksana juga mengaku terbuka terhadap evaluasi maupun pemeriksaan dari Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya guna memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Di sisi lain, masyarakat melalui unsur Karang Taruna sebelumnya meminta Dinas PUPR segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek karena ditemukan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan tidak lama setelah pekerjaan selesai. Mereka berharap apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan, maka perbaikan dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pelaksana berharap masyarakat dapat memberikan kesempatan kepada proses pemeriksaan teknis yang sedang berlangsung. Pihaknya menegaskan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, termasuk melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan apabila hasil evaluasi menyatakan kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Pelaksana menambahkan bahwa prinsipnya seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dan setiap temuan yang muncul selama masa pemeliharaan akan menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan diharapkan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rzl)






